Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidenreng Rappang Ikut Menentukan Harga Telur Diapresiasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Agung Suganda, mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak dan pedagang.

Apresiasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Agung menilai kebijakan Pemkab Sidrap yang memfasilitasi penetapan acuan harga telur melalui kesepakatan antara pedagang dan peternak merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlanjutan sektor peternakan.

“Jika semua kepala daerah melakukan hal seperti yang dilakukan Pak Bupati Sidrap, yaitu ikut terlibat dan memfasilitasi kesepakatan harga telur, Insya Allah kesejahteraan para peternak dan pedagang akan meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Lepas 1.500 Peserta Sidrap Timur Berlari 2025

Dalam kesempatan itu, Agung juga menyampaikan rencana menggelar pertemuan dengan para kepala daerah penghasil telur se-Indonesia.

Ia menyebut akan mengundang Bupati Sidrap sebagai pembicara untuk berbagi praktik baik pengelolaan peternakan ayam petelur di daerahnya.

“Bupati Sidrap akan kami hadirkan sebagai pembicara, berbagi praktik baik dan motivasi bagi daerah lain dalam menjaga stabilisasi peternakan rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan program pengembangan peternakan tahun 2026 akan diawali dari Kabupaten Sidrap, dengan fokus pada peningkatan populasi ayam petelur sebagai contoh bagi daerah lain.

Sementara itu, Bupati Syaharuddin menjelaskan, Pemkab Sidrap secara rutin memfasilitasi pelaku usaha peternakan untuk menyepakati acuan harga telur yang diumumkan dua kali seminggu.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Monev Bulanan OPD, Tekankan Kolaborasi dan Kontrol Kinerja

“Hal ini dilakukan agar harga tetap stabil dan ekonomi masyarakat tumbuh baik,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syaharuddin Alrif didampingi Plt. Kadis Kominfo Sidrap, Mahluddin Sam, serta Kabag Umum dan Protokol, Irham Imran.

Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI juga hadir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Terima Audiensi MUI, Bahas Penguatan Karakter Religius Masyarakat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  12 SPPG Berjalan, Sidrap Kejar Target 30 Unit di Akhir Tahun
Continue Reading

Trending