Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Tanam Jambu Air Citra di Padangloang Alau, Jadi Peluang Pendapatan Warga

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, memimpin penanaman jambu air citra di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong warga memanfaatkan lahan untuk menambah pendapatan melalui tanaman jambu air citra.

Selain penanaman, dilakukan pula penyerahan bantuan bibit jambu air citra kepada warga, penyerahan laporan PBB Desa Padangloang Alau, serta pengundian kupon hadiah.

Turut hadir Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, para asisten dan staf ahli bupati, para kepala OPD, Camat Dua Pitue, forkopimcam, kepala desa/lurah, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menjelaskan penanaman jambu air diharapkan menjadi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat, selain dari hasil pertanian padi.

BACA JUGA  Tiga Pesan Bupati Sidrap Saat Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Selain dari hasil padi, kami ingin tanaman jambu ini menjadi sumber pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad menghadirkan pembawa hikmah Maulid, Ustaz Lukman Hasyim.

Bupati mengingatkan pentingnya meneladani empat sifat utama Nabi Muhammad SAW, yakni Shiddiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan kebenaran), dan Fathanah (cerdas).

“Kami tekankan kepada masyarakat agar mengajak dan mengajarkan anak-anak untuk selalu meningkatkan nilai-nilai agama,” pesan Syaharuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Tiga Pesan Bupati Sidrap Saat Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  PGRI Sulsel Bahas Rangkaian HUT ke-80, Sidrap Siap Berpartisipasi Aktif

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Jembatan Bulu Cenrana Roboh Lagi, Syahar: Struktur dan Perencanaan memang Harus Matang
Continue Reading

Trending