Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Pimpin Upacara HKN ke-61, Tegaskan Peran Vital Tenaga Kesehatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat” pada Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sulsel dan dihadiri unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam amanatnya, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa seluruh insan kesehatan mempunyai tanggung jawab besar dalam membentuk kualitas generasi Indonesia di masa mendatang. Ia menyebut bahwa kontribusi para pelaku kesehatan sangat menentukan kemajuan bangsa.

“Kita semua adalah garda terdepan dalam mewujudkan Masa Depan Hebat bagi bangsa ini. Setiap dedikasi, langkah, dan inovasi yang dilakukan akan menjadi pondasi bagi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan unggul,” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

Gubernur juga memberikan apresiasi terdalam kepada seluruh tenaga kesehatan yang bekerja tanpa mengenal waktu. Menurutnya, pengabdian mereka sering kali tidak terlihat, padahal keberadaannya begitu vital bagi masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tenaga kesehatan yang seringkali baru diingat ketika seseorang sakit. Mereka terus berjibaku di lapangan, siang dan malam, demi menyelamatkan nyawa masyarakat,” ujar Andi Sudirman.

Ia mengingatkan bahwa kontribusi tenaga kesehatan tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih saat menghadapi masa-masa kritis seperti pandemi COVID-19. Menurutnya, risiko dan pengorbanan yang ditanggung nakes pada periode tersebut sangat besar.

“Apresiasi setinggi-tingginya dari pemerintah. Saat pandemi COVID, kita menyaksikan betapa berat perjuangan mereka menghadapi ancaman setiap hari, bahkan hingga mengorbankan nyawa. Semangat dan jasa mereka tidak kalah dari pengabdian profesi lainnya. Insyaallah pahala besar menanti,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Pacu Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka di Bone

Pada puncak acara, Gubernur Andi Sudirman turut menyerahkan sejumlah piagam penghargaan. Bupati Pangkep menerima penghargaan atas dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bergerak di DPTK tahun 2025.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kapolda Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Panglima Komando Daerah TNI AU II, serta Komandan Komando Daerah TNI AL VI atas kontribusi mereka dalam menyukseskan kegiatan Donor Darah Sukarela Andalan tahun 2025.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Pacu Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka di Bone

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Sulsel Terbaik 1 Championship TP2DD 2024 Wilayah Sulawesi, Prof Zudan: Terima Kasih Untuk Semuanya

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Berikut Sederet Inovasi dan Langkah Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD di Sulsel

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending