Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Perang Antarkelompok Pecah di Makassar, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Langkah Cepat Pemprov

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah cepat dan terukur dalam merespons pecahnya konflik antarkelompok di wilayah utara Kota Makassar.

Bentrokan yang terjadi antara warga Kampung Sapiria dan Borong Taipa, Kecamatan Tallo, pada Selasa (18/11/2025), mengakibatkan tujuh rumah hangus terbakar serta menelan satu korban jiwa yang diduga tertembak senapan angin. Insiden ini memicu kepanikan warga setempat dan memerlukan penanganan intensif dari aparat keamanan.

Gubernur Andi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolda Sulsel untuk memastikan penanganan di lokasi berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengambil tindakan terukur. Harap warga menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Jambore PKK 2025 di Bone

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah konflik susulan. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar situasi tidak melebar serta meminimalkan potensi kerusakan lanjutan.

Selain memastikan proses penegakan hukum berlangsung, gubernur juga meminta aparat mempertebal patroli dan memberikan perlindungan penuh kepada warga terdampak. Pemerintah, katanya, akan hadir memastikan masyarakat merasa aman.

Gubernur Andi Sudirman kemudian mengajak seluruh pihak di wilayah tersebut untuk menahan emosi dan menyerahkan penanganan situasi sepenuhnya kepada aparat keamanan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami tidak ingin ada lagi korban jatuh. Pemerintah akan hadir untuk memastikan kondisi kembali stabil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan TNI–Polri masih berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah bentrokan susulan serta menenangkan warga.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi Pengurus LDII Bahas Sinergi Pembangunan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat "Sangat Baik"

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi Pengurus LDII Bahas Sinergi Pembangunan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending