Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Peran Strategis Gowa, Alokasikan Rp485 Miliar untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Published

on

Kitasulsel–GOWA Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Kabupaten Gowa memegang posisi strategis sebagai penyangga utama Ibu Kota Provinsi, Kota Makassar.

Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Peringatan Hari Jadi Gowa ke-705 yang digelar di halaman Museum Balla Lompoa, Senin (17/11/2025). Acara bersejarah tersebut dihadiri jajaran pejabat, tokoh adat, serta masyarakat yang turut merayakan usia panjang Kabupaten Gowa sebagai daerah bersejarah dan berpengaruh di Sulsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa peran Gowa tidak hanya terletak pada kedekatan wilayah dengan pusat pemerintahan provinsi, tetapi juga pada kontribusinya dalam menopang pembangunan daerah, perekonomian, dan pelayanan masyarakat. Menurutnya, Gowa merupakan salah satu motor penggerak Sulsel sehingga pembangunan di wilayah ini harus berjalan seiring dengan perkembangan Makassar.

BACA JUGA  Ikuti Jejak Ganda Putra, Tim Sepak Takraw Ganda Putri Sulsel Sumbangkan Medali Emas PON XXI

“Gowa memiliki peran vital sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi. Karena itu, Pemprov Sulsel akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa demi menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan,” tutur Andi Sudirman.

Gowa, Daerah Bersejarah dengan Kontribusi Penting bagi Sulsel

Selain berbicara tentang pembangunan, Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum Hari Jadi Gowa sebagai pengingat akan panjangnya perjalanan sejarah Kerajaan Gowa yang penuh nilai perjuangan dan kearifan lokal. Ia menyebutkan bahwa Gowa merupakan salah satu pilar penting dalam perkembangan Sulawesi Selatan sejak masa kerajaan hingga era modern.

“Gowa bukan hanya kaya sejarah, tetapi juga memberi kontribusi besar bagi kemajuan Sulsel. Tradisi, budaya, dan nilai perjuangan para pendahulu adalah fondasi yang patut terus dijaga,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp485 Miliar melalui Program Multiyears

Sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran senilai Rp485 miliar untuk Kabupaten Gowa melalui program Multiyears Project (MYP) 2025–2027 yang telah diluncurkan tahun ini. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan infrastruktur strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Beberapa sektor yang menjadi fokus pendanaan antara lain:

Peningkatan dan rehabilitasi jalan yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi,

Penguatan sektor pertanian dan perikanan untuk memperbesar produktivitas,

Perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan,

Pembangunan rumah sakit regional untuk memperluas akses layanan kesehatan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah provinsi ingin memastikan pembangunan di Gowa bergerak lebih cepat dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.

BACA JUGA  Iduladha 1446 H, DWP Sulsel Salurkan Daging Kurban untuk Anak Stunting dan Kaum Dhuafa

“Kami hadir melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat, dan memastikan roda pembangunan terus bergerak dan manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan warga,” tegas Andi Sudirman.

Dengan alokasi anggaran yang besar dan strategi pembangunan yang terarah, Pemprov Sulsel berharap Kabupaten Gowa dapat terus memperkuat perannya sebagai daerah penyangga, sekaligus berkembang menjadi wilayah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa mendatang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Iduladha 1446 H, DWP Sulsel Salurkan Daging Kurban untuk Anak Stunting dan Kaum Dhuafa

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Masjid Agung Selayar, Prof Zudan: Anggaran Rp4,2 Miliar Segera Dikirimkan
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel