Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Lima Juta Kilogram Benih Padi Gratis untuk Petani Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Sulawesi Selatan kembali dipertegas melalui peluncuran Program Mandiri Benih Padi Andalan Sulsel Tahun 2025. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas bantuan benih sebanyak 5 juta kilogram kepada para petani dalam acara yang digelar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, Minggu (16/11/2025).

Program strategis tersebut dialokasikan melalui APBD Provinsi Sulsel dengan nilai anggaran mencapai Rp75 miliar. Bantuan ini diperuntukkan bagi 9.896 kelompok tani yang tersebar di seluruh Sulsel. Total benih padi unggul sebanyak 5.000 ton itu akan ditanam di lahan seluas 200.000 hektare dan dibagikan secara gratis.

Sebanyak 300 truk yang memuat benih diberangkatkan langsung oleh Gubernur menuju kabupaten/kota untuk selanjutnya disalurkan kepada kelompok tani dan penerima individu. Dalam sambutannya, Andi Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya menyiapkan benih padi, tetapi juga dukungan alat dan mesin pertanian.

BACA JUGA  Sulsel Raih Provinsi Terbaik Kawasan Sulawesi pada TP2DD 2025, Komitmen Digitalisasi Daerah Kian Terbukti

“Hari ini kita meluncurkan Mandiri Benih Andalan, totalnya Rp75 miliar untuk benih. Sementara untuk alsintan sekitar Rp20 miliar, sehingga total keseluruhan dukungan mencapai Rp116 miliar,” ucapnya.

Gubernur menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari dukungan Sulawesi Selatan terhadap agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan peningkatan produksi beras nasional.

“Saya bersama Ibu Wagub dan jajaran DPRD Sulsel terus bersinergi dalam memperkuat swasembada pangan yang menjadi fokus pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian,” terang Andi Sudirman.

Target produksi padi Sulsel pada 2025 juga diproyeksikan meningkat signifikan, yakni mencapai 5,40 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara 3,10 juta ton beras, naik 12,05 persen dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Resmi Launching Gerakan Serbu Pasar dan Business Matching, Dorong Akselerasi Ekonomi Sulsel

Pada kesempatan yang sama, pemerintah provinsi turut menyerahkan berbagai dukungan pertanian lainnya, termasuk benih jagung, bibit kopi dan durian, serta alsintan seperti hand tractor, combine harvester, cultivator, dan hand sprayer.

Andi Sudirman mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari penyuluh, pengawas benih, dinas pertanian kabupaten/kota, termasuk pihak perbankan—untuk bersama-sama menyukseskan program tersebut.

Sulawesi Selatan kini mengelola lebih dari 660 ribu hektare lahan sawah, dengan proyeksi luas panen tahun 2025 mencapai 1,04 juta hektare atau meningkat 9,14 persen. Kenaikan ini memperkuat posisi Sulsel sebagai salah satu penyangga terbesar stok beras nasional.

“Bapak Presiden selalu menekankan pentingnya ketahanan pangan daerah. Berdasarkan ubinan BPS, hasil panen kita meningkat dari 8 ton per hektare menjadi 13 ton. Ini pertumbuhan sekitar 20 persen,” jelasnya.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi BKMT Perkuat Pembinaan Keagamaan, Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan

Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pangan nasional dan memperkuat peran Sulsel sebagai lumbung pangan terbesar di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Bedah Buku Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jufri Rahman: Ini Buku Pintar Bagi Pj Gubernur di Masa Depan

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sulsel Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih 100 Persen, Siap Sambut Peluncuran Nasional oleh Presiden

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Resmi Launching Gerakan Serbu Pasar dan Business Matching, Dorong Akselerasi Ekonomi Sulsel
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel