Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Tegaskan Penentuan Dirjen Pesantren Wewenang Presiden Prabowo, Kemenag Hanya Ajukan Nama

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa proses penentuan calon Direktur Jenderal Pesantren (Dirjen Pesantren) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kementerian Agama (Kemenag), kata Nasaruddin, hanya berperan dalam mengajukan nama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau Dirjen, nanti diusulkan Menteri dan ditentukan oleh Presiden. Jadi itu ranahnya Presiden. Siapa yang diusulkan dan siapa yang ditentukan? Tunggu saja. Kita belum tahu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari siaran pers resmi Kemenag, Sabtu (25/10/2025).

Proses Pembentukan Dirjen Pesantren Terus Berjalan

Kamaruddin memastikan, proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren saat ini terus berjalan sesuai tahapan. Ia menjelaskan, izin prakarsa dari Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) telah diterbitkan, dan kini dokumen tersebut tengah diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

BACA JUGA  Menag Apresiasi Perjuangan Romo Syafi'i Akselerasi Pembentukan Ditjen Pesantren

“Presiden dan Mensesneg sudah mengeluarkan prakarsanya, sudah dikirim ke MenPAN. Tinggal tunggu waktu untuk segera diselesaikan. InsyaAllah tidak menyebrang tahun,” jelas Kamaruddin.

Penguatan Peran Negara, Kemandirian Pesantren Tetap Terjaga

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut bahwa kehadiran negara dalam pembinaan dan pemberdayaan pesantren akan semakin kuat dengan adanya struktur kelembagaan baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia tetap akan dijaga.

“Dengan kelembagaan yang lebih besar, tentu harapan kita afirmasi kehadiran negara pasti lebih besar. Tapi kemandirian pesantren tetap kita jaga dan rawat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menghapus berbagai stigma negatif yang selama ini melekat pada dunia pesantren.

BACA JUGA  Menag RI: MAN IC Harus Jadi Pusat Keunggulan Keilmuan dan Spiritual

“Pemerintah akan bekerja agar stigma-stigma negatif yang selama ini muncul bisa berkurang, insyaAllah,” sambungnya.

Polemik Jadi Momentum Refleksi Bersama

Menanggapi polemik yang sempat mencuat terkait isu pesantren, Kamaruddin menilai hal itu sebagai momentum refleksi bersama bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan keadaban publik dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka.

“Itu cukup menjadi pembelajaran kita semua. Bahwa di ruang publik kita harus berhati-hati, ada keadaban publik yang sama-sama harus dijunjung. Saya kira semua pihak harus melakukan konsesi,” tegasnya.

Kendati demikian, Kamaruddin tetap melihat dinamika yang terjadi secara positif. Menurutnya, perbincangan publik mengenai pesantren justru membawa dampak baik karena membuat masyarakat semakin peduli terhadap lembaga pendidikan Islam.

BACA JUGA  Ikut Retret di Magelang, Menag: Satukan Visi Anggota Kabinet

“Bagi kami di dunia pesantren, ini hikmahnya — blessing in disguise. Semua pihak kini mendukung pondok pesantren. Masyarakat menaruh perhatian besar, dan itu produktif,” tutupnya.

Dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kemenag, pemerintah berharap program-program penguatan pendidikan keagamaan, kemandirian ekonomi santri, dan pengembangan pesantren modern dapat berjalan lebih terarah serta memberikan dampak luas bagi kemajuan bangsa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Selamat Hari Pers Nasional, Menag: Pencerah Umat Lestarikan Alam untuk Ketahanan Pangan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Pimpinan Komisi VIII DPR Doakan Untuk Kesehatan Menag

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Ikut Retret di Magelang, Menag: Satukan Visi Anggota Kabinet
Continue Reading

Trending