Connect with us

Kabupaten Sidrap

Fitriah Ade Maya Pamit, Bupati Syaharuddin Puji Dedikasi Selama Bertugas di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Fitriah Ade Maya, mengakhiri tugasnya di Kabupaten Sidenreng Rappang. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, memberikan pujian dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama yang telah diberikan selama bertugas di Bumi Nene Mallomo.

Hal tersebut disampaikan Syaharuddin saat menerima Fitriah Ade Maya yang berpamitan untuk menempuh penugasan baru di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/10/2025).

Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Sekda Andi Rahmat Saleh, serta Kasubagbin Kejari Wiriawan Batara Kencana.

BACA JUGA  Pesantren Sehati Diresmikan, Bupati Tegaskan Komitmen Bangun Masyarakat Religius dan Harmonis

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin mengapresiasi kerja sama, dedikasi, dan kontribusi yang diberikan Ketua PN Sidrap selama bertugas.

“Terima kasih kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sidrap yang telah menyelesaikan tugasnya di Sidrap. Sangat bagus dedikasi beliau,” puji Syaharuddin.

Bupati berharap hubungan baik dapat terus terjaga meskipun Ketua Pengadilan Negeri Sidrap tersebut bertugas di tempat baru.

Acara pamitan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto kenang-kenangan, menandai penghargaan dan rasa terima kasih Pemkab Sidrap atas kontribusi Ketua PN Sidrap selama bertugas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas Kontingen Bola Voli Indoor untuk Pra Porprov 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Membangun Keluarga, Memperkuat UMKM: Langkah Nyata TP PKK Sidrap di Cipotakari

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Sambut Baik Pojok Pajak KP2KP, Sosialisasi Coretax untuk ASN
Continue Reading

Trending