Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Sukseskan Gerakan Nasional 80.000 Gerai Koperasi Merah Putih

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kabupaten Sidrap menyukseskan Gerakan Nasional Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 80.000 Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Jumat (17/10/2025).

Pelaksanaan tingkat Kabupaten Sidrap dipusatkan di Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, bertepatan dengan kegiatan nasional yang terhubung melalui Zoom Meeting.

Sementara kegiatan tingkat pusat berlangsung di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono.

Acara dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, serta Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.

Di Sidrap, kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres AKBP Fantry Taherong, dan Ketua Pengadilan Agama H. Ibrahim Thoyyib.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Hadiri Semarak HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang

Turut pula perwakilan Perum Bulog Cabang Sidrap, para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap, Camat Pitu Riawa Ali Husain, kepala desa/lurah, jajaran Dandim 1420 Sidrap, Persit KCK Kodim 1420 Sidrap, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Sidrap bersama unsur Forkopimda melakukan peletakan batu pertama secara simbolis di lokasi kegiatan.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kita lakukan peletakan batu pertama pembangunan fisik 80.000 gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Andi Rahmat Saleh.

Gerakan nasional ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

Melalui pembangunan jaringan koperasi yang solid dan berdaya saing, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (*)

BACA JUGA  PWRI Sulsel Peringati HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Perkuat Program Pendidikan, Nurkanaah Hadiri Konferensi Kerja PGRI Sulsel

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Berbaur dengan Warga di CFD Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Hadiri Semarak HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang
Continue Reading

Trending