Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sinergi Pemprov dan Kejati Dorong Progres Proyek Strategis Nasional di Gowa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulsel yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu, 8 Oktober 2025.

“Hari ini rapat lanjutan untuk percepatan investasi dalam hal ini pembangunan Bendungan Jenelata. Kita harap pembangunan ini bisa segera dilakukan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Sekda Jufri Rahman.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan, bahwa kehadiran Satgas Percepatan Investasi ini menjadi wadah dalam mempertemukan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sehingga pembangunan Bendungan Jenelata bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Dijelaskan, sejak groundbreaking tahun 2023, progres proyek sempat lambat, dari 0 persen pada 2023 naik menjadi 3 persen di 2024. Namun, pada 2025, realisasi fisik telah mencapai 17 hingga 20 persen, dengan sekitar Rp800 miliar dana yang sudah beredar di wilayah Gowa dari anggaran pembangunan Jenelata.

BACA JUGA  Aliah dan Nadhif, Paskibraka Nasional Asal Sulsel, Terima Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati

Ia menambahkan, pembangunan Jenelata juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan ketahanan pangan dan hilirisasi sumber daya alam.

“Saat ini memasuki tahap empat pembebasan lahan. Alhamdulillah progresnya berjalan baik. Kita harap pembangunan bendungan ini berjalan lancar tanpa kerugian negara. Saya di sini mewakili masyarakat, dan kita tidak ingin masyarakat dirugikan,” sebutnya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Heriantono Waluyadi, menjelaskan bahwa Bendungan Jenelata merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan luas lahan 1.722,28 hektar.

Target progres tahun 2025 mencapai 20 persen, dengan manfaat utama mengairi 23.340 hektar lahan irigasi, menyediakan air baku 6,05 meter kubik per detik, serta menghasilkan potensi PLTA 7 Mega Watt dan pengendali banjir di kawasan hilir.

BACA JUGA  Ribuan Peserta Meriahkan 5K Run BIMP-EAGA 2025 di Makassar

“Bendungan Jenelata memiliki manfaat besar mengairi lahan irigasi,” ujar Heriantono.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengapresiasi koordinasi yang dibangun antara Pemprov Sulsel, Kejati, dan BBWS.

“Kita harap ada solusi terbaik untuk masyarakat agar pembangunan Bendungan Jenelata bisa selesai sesuai harapan. Kita juga mengajak masyarakat mendukung pembangunan ini karena manfaatnya langsung dirasakan oleh petani,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Dzikir dan Doa Bersama Sambut Pergantian Tahun, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Tingkatkan Rasa Syukur

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Jalan Sehat Bersama Regional CEO Bank Mandiri

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending