Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tim Tenis Meja Beregu Putri Sulsel Melaju ke 8 Besar PORNAS Korpri XVII 2025

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Semangat juang tinggi dan kekompakan tim menjadi kunci keberhasilan Tim Tenis Meja Beregu Putri Korpri Sulawesi Selatan (Sulsel) melaju ke babak delapan besar Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) XVII Tahun 2025 yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan.

Pertandingan seru tersebut berlangsung di Pitstop Table Tennis Centre Palembang, Selasa, 7 Oktober 2025. Tim putri Sulsel berhasil menundukkan tim tangguh Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan skor 2-0 dalam babak 16 besar.

Kemenangan ini memastikan langkah mereka ke perempat final, di mana mereka akan menghadapi tim kuat Jawa Timur, salah satu unggulan turnamen.

Dalam partai pertama, Ferawati Salam dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tampil gemilang dengan kemenangan telak 3-0 (11-4, 11-5, 11-7) atas Dewi dari Sulawesi Tenggara. Ferawati memperlihatkan permainan agresif dengan penguasaan teknik dan kecepatan bola yang stabil.

“Pemain sudah kompak, termasuk di ganda. Semangat dan mental juara tetap kami jaga. Tadi sempat dikejar, tapi kami bisa menjaga momentum dan tetap konsisten dengan permainan,” ujar Ferawati usai pertandingan.

BACA JUGA  DSDACK Sulsel Lakukan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Tallo untuk Cegah Banjir

Ferawati yang juga merupakan juara bertahan tunggal putri PORNAS sebelumnya, menambahkan bahwa timnya optimistis bisa melangkah lebih jauh.

“Alhamdulillah senang, teman-teman juga bermain baik. Kami berharap bisa memberi hasil terbaik saat menghadapi Jawa Timur nanti,” tuturnya.

Partai kedua mempertemukan pasangan Fitriani (Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng) dan Sitti Rugaya (Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto) yang turun di nomor ganda. Mereka menang 3-1 (7-11, 11-6, 11-8, 11-4) atas pasangan Nursamsi–Yanti dari Sultra.

Fitriani mengaku sempat kesulitan menyesuaikan diri dengan karakter permainan lawan yang menggunakan karet bintik (pips rubber) di kedua sisi bet, teknik yang kerap digunakan pemain defensif.

“Lawan memakai bintik di kiri dan kanan, jadi sempat kesusahan karena pantulan bolanya tidak biasa. Tapi Alhamdulillah kami bisa menyesuaikan ritme dan menang,” ungkap Fitriani yang sehari-hari mengajar di SMP Negeri 3 Watansoppeng.

Karet bintik dikenal sebagai salah satu variasi permukaan bet tenis meja yang mampu membalik arah putaran bola (spin reversal) dan mengacaukan ritme lawan, membuat permainan lebih tak terduga dan menantang. Penggunaannya dalam pertandingan sah.

BACA JUGA  Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel

Sementara itu, Sitti Rugaya, rekan Fitriani di ganda, menuturkan bahwa pengarahan dari pelatih berjalan efektif. “Pengarahan bisa kami terapkan dengan baik, dan kami bisa menang,” kata pengajar di UPT SDN 6 Turatea Jeneponto.

Tim Beregu Putri Sulsel diperkuat oleh Ferawati Salam (Gowa), Fitriani (Soppeng), Sitti Rugaya (Jeneponto), Hadra (Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel), dan Sitti Fatimah Bacatong (Dinas PUPR Soppeng). Mereka merupakan kampium di Pool 8 yang terdiri dari tim lainnya yakni, Kementerian PU dan Papua Barat Daya.

Dengan kemenangan dua partai langsung, pasangan Hadara–Sitti Fatimah tidak sempat dimainkan karena hasil sudah memastikan kemenangan untuk Sulsel.

Selanjutnya, tim beregu putri Sulsel akan menantang Jawa Timur di babak 8 besar, laga yang diprediksi berlangsung ketat mengingat Jatim merupakan salah satu tim unggulan di PORNAS Korpri kali ini.

Semangat juang, konsistensi, dan adaptasi terhadap strategi lawan menjadi modal penting bagi skuad Sulsel untuk terus menorehkan prestasi di ajang bergengsi antar-aparatur negara tersebut.

Adapun kontingan tenis meja Sulsel selengkapnya,

1. Badaniah, Pelatih, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Support Program Beasiswa Gratis untuk Anak Yatim Piatu dan Hafidz

2. Ferawati Salam, S.Pd , Tunggal Putri, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Gowa

3. Sitti Rugayya, S.Pd.I , Ganda Putri, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Jeneponto

4. Hadra, S.Pd., M.Pd., Beregu Putri, UPT SMA Negeri 5 Enrekang Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

5. Fitriani, S.Pd., Beregu Putri, SMPN 3 Watansoppeng, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Soppeng

6. Sitti Fatimah Bacotang, S.T., Ganda Putri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Soppeng

7. Dr. Amanus Khalifah Fil’ardy Yunus, S.E., M.Si., Ganda Putra Umum, Universitas Hasanuddin, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

8. Andi Bayu Arief, SE., M.Si., Ganda Eksekutif, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

9. Asri, S.Sos., M.Si., Tunggal Putra Eksekutif, Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

10. Afrianda, Ganda Putra Umum, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

11. Zainal, S.T., Ganda Eksekutif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Enrekang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Bakal Dilepas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan, 6.358 Peserta Siap Ikuti KORPRI Run

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending