Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Terima Penghargaan Posbankum 100% dari Kanwil Kemenkum Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Konsistensi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, berbuah penghargaan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif, Kabupaten Sidrap mendapatkan Piagam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100% dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Senin (6/10/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, diterima Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah.

Piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mewujudkan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan atau capaian 100 persen.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Andi Apris, juga menerima sertifikat sebagai apresiasi atas pengelolaan Posbankum di wilayahnya.

BACA JUGA  Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan untuk mengapresiasi daerah yang aktif memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Capaian 100 persen Posbankum menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan serta menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam memperluas layanan hukum di seluruh wilayah.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang mudah diakses dan berkualitas,” ungkapnya.

Kegiatan yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, turut dihadiri Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, dan Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Musda IPIM, Imbau Imam Masjid Aktif Sukseskan Sidrap Berkah

Penyerahan penghargaan dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Syaharuddin Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp1,099 Triliun

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan
Continue Reading

Trending