Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Lepas Atlet Kempo, Bulutangkis, dan Petanque ke Pra Porprov 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, melepas keberangkatan atlet cabang olahraga (cabor) kempo, bulutangkis, dan petanque untuk mengikuti Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulsel 2025.

Pelepasan berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Sidrap, dihadiri Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Patriadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Plt Ketua KONI Sidrap Sahabuddin Pakkadja, serta ofisial tim.

Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas semangat para atlet yang akan membawa nama daerah di ajang tersebut.

“Saya berharap para atlet dapat menampilkan kemampuan terbaik, menjaga sportivitas, dan mengutamakan kebersamaan. Tetap jaga kesehatan. Semoga perjuangan ini berbuah prestasi yang membanggakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Inovatif Kawal Swasembada Pangan, Bupati Syaharuddin Alrif Sabet Penghargaan tvOne

Ia juga menekankan agar setiap atlet fokus dan berkonsentrasi di bidangnya masing-masing demi mencapai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kadisporapar Patriadi menjelaskan sebanyak 47 atlet yang dilepas menuju Pra Porprov. Cabor bulutangkis akan bertanding di Makassar, kempo di Maros, dan petanque di Bantaeng.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemerintah Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah Dukung Program IP300

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Tekuk Tuan Rumah Sinjai, Tim Praporprov Sidrap Sapu Bersih Kualifikasi Grup C

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Panen Raya Semangka Tanpa Biji, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Produksi Hortikultura
Continue Reading

Trending