Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani dan Calon Lokasi.

“Menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Indonesia memiliki modal alam yang luar biasa untuk sektor pertanian. Dengan iklim tropis, sinar matahari sepanjang tahun, ribuan sungai, serta ratusan gunung, Indonesia mampu bercocok tanam tanpa batasan musim, berbeda dengan negara empat musim.

BACA JUGA  Warga dan Mahasiswa Apresiasi Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulsel

“Kita kadang-kadang tidak menyadari bahwa kita adalah negara tropis. Sepanjang tahun kita memiliki sinar matahari, modal penting untuk tumbuhnya tanaman, peternakan, dan lain-lain,” ujar Tito.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp9,95 triliun melalui alokasi belanja tambahan (ABT) periode 2025–2027 untuk meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan, mulai dari kelapa, tebu, kopi, kakao, hingga lada. Dari program hilirisasi itu, pemerintah memproyeksikan nilai tambah hingga Rp138,49 triliun.

“Total anggaran hampir Rp10 triliun ini merupakan upaya membangkitkan kembali kejayaan Indonesia sebagai pusat rempah-rempah dunia,” jelas Amran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Buka Katinting Race 2025, Gubernur Sulsel Dorong Sportivitas

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Lomba Katinting Race 2025 Siap Digelar: Perebutkan Piala Gubernur Sulsel dan Total Hadiah Rp100 Juta

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel