Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Bahas Listrik Masuk Sawah dan Pajak Tenaga Listrik dengan PLN Sulselrabar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bertemu General Manager UID Sulselrabar PT PLN (Persero), Edyansyah, Rabu (17/9/2025). Pertemuan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain program listrik masuk sawah, dan optimalisasi pajak tenaga listrik.

Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kepala Dinas Perhubungan, Andi Bahari Parawansa.

Dalam pertemuan di Kantor UID Sulselrabar PT PLN itu, Bupati Syaharuddin memaparkan program listrik masuk sawah yang menyasar 18 ribu hektare sawah tadah hujan di Kabupaten Sidrap. Untuk mendukungnya, imbuh Syaharuddin, dibutuhkan pemasangan baru jaringan listrik.

“Kalau program ini berjalan, akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, juga menjadi pemasukan bagi PLN, serta memberi tambahan PAD bagi Kabupaten Sidrap. Selain manfaat ekonomi, program ini juga menjadi amal jariyah,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Halal Bihalal NU: Perkuat Sinergi Bangun Daerah Religius

Agenda lain yang dibahas yaitu optimalisasi peningkatan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Syaharuddin menekankan pentingnya koordinasi dengan PLN sebagai mitra strategis dalam pengelolaan dan pemungutan pajak.

“Semoga dengan komunikasi ini dapat memberi ruang peningkatan kontribusi PAD. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan pasar, benih padi unggul, bantuan masjid dan pesantren, serta jalan tani,” terang Syaharuddin.

Sementara GM PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung program pemerintah daerah, khususnya listrik masuk sawah.

“PLN siap bersinergi dengan Pemkab Sidrap. Program listrik masuk sawah sejalan dengan misi kami menghadirkan energi untuk kehidupan yang lebih baik,” ujar Edyansyah didampingi jajarannya. (*)

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Perkuat Peran dalam Peningkatan Literasi Masyarakat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pesan Bupati ke PPPK: Bekerja Ikhlas dan Bertanggung Jawab
Continue Reading

Trending