Provinsi Sulawesi Selatan
Di Pelantikan Andi Sugiarti, Sekda Sulsel Tekankan Sinergi Pemprov dan DPRD Demi Rakyat
SOALINDONESIA–JAKARTA Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2024–2029 Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kantor Dinas BMBK Sulsel, Rabu, 17 September 2025.
Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi. Hadir pula Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, Ketua PPP Sulsel, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, jumlah anggota DPRD Sulsel kini lengkap 85 orang, termasuk 22 legislator perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel.
Andi Sugiarti Mangun Karim, yang akrab disapa Andi Ugi, bukanlah wajah baru. Ia telah berkiprah di parlemen lebih dari 33 tahun sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa pengucapan sumpah ini adalah tindak lanjut dari proses politik dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan selamat kepada Ibu Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di DPRD Sulsel hingga tahun 2029 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jufri menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga harus terus melangkah bersama, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Keberhasilan yang kita raih hingga saat ini merupakan buah sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Karena itu, kita harus senantiasa berjalan beriringan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan lainnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi turut menegaskan dasar hukum pengucapan sumpah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3500 tanggal 1 September 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4078 Tahun 2024.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menegaskan, pelantikan ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru. Ia menyebut, Andi Sugiarti Mangun Karim akan mengemban tugas di Komisi C, Badan Musyawarah, serta sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login