Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Jadi Tuan Rumah High Level Meeting dan Capacity Building TPID Zona III Sulsel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kabupaten Sidenreng Rappang menjadi tuan rumah pelaksanaan High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Zona III Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Lobi Kantor Bupati Sidrap.

Acara dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan H. Jufri Rahman, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Wakil Wali Kota Parepare H. Hermanto, Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Abdul Rahman Assagaf, Wakil Bupati Barru Abustan Andi Bintang, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Purnama, serta Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse.

Turut hadir Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Plt. Sekda Enrekang Zulkarnain Kara, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H. Sutikno, Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Bupati Pinrang Asisten II Abdul Rahman Mahmud, para asisten, kepala OPD, jajaran TPID se-Zona III, serta undangan lainnya.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Hadiri Semarak HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang

Pelaksanaan HLM dan Capacity Building TPID bertujuan memperkuat sinergi pengendalian inflasi di Sulawesi Selatan melalui strategi berbasis zona, dengan melibatkan daerah sentra produksi dan penyangga pasokan pangan.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia atas pelaksanaan kegiatan di Sidrap. Menurutnya, HLM menjadi sarana menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, sementara Capacity Building meningkatkan kapasitas SDM dalam pengendalian inflasi.

“Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Sidrap memiliki kontribusi besar dalam menjaga ketahanan pangan Sulsel. Namun perlu diantisipasi fluktuasi harga komoditas utama seperti beras, cabai, dan telur yang berpengaruh terhadap inflasi daerah,” ujarnya.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman menekankan bahwa pengendalian inflasi bukan hanya soal angka statistik, tetapi menyangkut daya beli masyarakat. Ia mengajak TPID se-Zona III meneguhkan komitmen menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta memperkuat komunikasi efektif kepada masyarakat.

BACA JUGA  Kolaboratif, Sidrap dan Polbangtan Gowa Tingkatkan Kapasitas Brigade Pangan

“Ketika harga kebutuhan pokok naik, masyarakat kecil yang paling terdampak. Oleh karena itu, TPID harus hadir dengan kebijakan responsif dan program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Dengan kolaborasi lintas daerah, adaptasi kebijakan, dan pemanfaatan data yang kuat, diharapkan TPID mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Buka Turnamen Basket Kapolres Sidrap Cup 2025, Bupati Syaharuddin: Panggung Atlet Potensial

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Hadiri Semarak HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Dorong Pertumbuhan Sektor Peternakan, Bupati Terpilih Sidrap Kunjungi Peternakan Ayam di Allakuang dan Tanete
Continue Reading

Trending