Luwu Timur
Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru
 
																								
												
												
											Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerima audiensi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).
Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai Januari 2026 mendatang.
Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyambut baik dan mendukung maksud serta tujuan audiensi yang diajukan oleh Bapas Kelas II Palopo.
“Saya sangat mendukung, kasian juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu, saya mau tolong tapi ini sudah keputusan hakim,” imbuh Irwan.
Sementara Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Ada 2 tambahan pidana yaitu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana nantinya terpidana bisa dipekerjakan layaknya outsourcing, bisa dipekerjakan di kantor desa misalnya seperti lingkungannya terlihat kotor bisa dibantu oleh mereka untuk membersihkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kiki Oditya Hernawarman juga menjelaskan, tugasnya Bapas untuk pidana kerja sosial yaitu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten setempat.
“Yang diatur oleh pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru itu akan menjadikan dasar hakim untuk memutus yang bersangkutan yang melanggar tindak pidana dibawah 5 tahun dan diputus oleh hakim tidak lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap pidana pelatihan kerja dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal. Serta mendukung program pembinaan sosial dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan warga.
“Dengan menyambut adanya KUHP yang baru ini nantinya, kita dapat mengarahkan terpidana pada instansi yang membutuhkan. Selaku balai pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder vertikal, tanpa itu tentu kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkas Kepala Bapas Kelas II Palopo.
Adapun peluang kolaborasi dan manfaat bagi pemerintah daerah diantaranya terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (*)
Luwu Timur
Tahap Pertama, 4.244 Mahasiswa Lutim Terima Rp 3 juta Lewat Program Kartu Pintar
 
														Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menyalurkan Kartu Lutim Pintar secara simbolis di Halaman Kantor Bupati, Kamis (30/10/2025).
Bupati Irwan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan lewat program beasiswa bagi mahasiswa asal Luwu Timur.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 9.823 mahasiswa yang mendaftar pada program beasiswa tersebut.
“Pada tahap pertama, sebanyak 4.244 mahasiswa dinyatakan lolos verifikasi menerima beasiswa senilai Rp 3 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Sementara tahap kedua, sebanyak 3.225 mahasiswa yang dalam proses verifikasi dan penyaluran beasiswa akan dilakukan pada bulan November mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa penerima beasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Abdullah Fikri Adnan mengatakan sangat antusiasme dengan program Kartu Pintar Lutim Juara.
“Saya sangat bersyukur dan antusias dengan program ini. Program ini sangat membantu kami mahasiswa dalam menunjang pendidikan dan sekiranya program ini terus berlanjut,” ungkapnya.
Adapun penerima Kartu Pintar yang diserahkan secara simbolis yakni Muh Januar Faruq dari Politeknik Sorowako, A. Naurah Mumtazah, AK dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Nurlaily Fitriani dari Universitas Negeri Makassar, Alifiar Alafariazh Universitas Negeri Palopo, Wulandari AS dari Universitas Negeri Palopo, Abdullah Fikri Adnan dari Uiversitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Nurul Fadila dari Universitas Andi Djemma Palopo, Nur Azizah Husin dari Uiversitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Diyanti dari Universitas Terbuka Makassar dan Umi Salma dari Stikes Batara Guru Soroaka.
Kartu Pintar bukan hanya sekedar kartu identitas atau alat pembayaran, tetapi merupakan solusi strategis untuk mendukung keberlangsungan studi mahasiswa secara finansial. Dengan sistem yang terintegrasi dan modern, kartu ini membuka akses yang lebih luas bagi mahasiswa untuk memperoleh pendidikan. (*)
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 









You must be logged in to post a comment Login