Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kelar Panen di Alesalewo, Bupati Sidrap Lanjut Tabela Program IP300 di Allakkuang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Usai menghadiri panen raya di Desa Alesalewo Kecamatan Panca Lautang, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif melanjutkan agenda dengan melakukan tanam benih langsung (tabela) di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Senin (8/9/2025).

Kegiatan tersebut sebagai implementasi program Indeks Pertanaman 300 (IP300) atau menanam tiga kali setahun di lahan yang sama.

Turut hadir Ketua TP PKK Hj. Haslindah Syaharuddin, Anggota DPRD Sidrap H. Faisal, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Ibrahim, dan Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata.

Tampak pula Kabid Tanaman Pangan DTPHPKP Arif Gunawan, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, Kepala Desa Allakkuang, BPP, PPL, Ketua Gapoktan Mallomo H. Jamal, ketua kelompok tani, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap dan TPID Rapat Virtual dengan Mendagri Jelang Idulfitri

Saat memberi sambutan, Bupati Syaharuddin menegaskan Sidrap merupakan daerah agraris yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan.

“Sidrap daerah agraris, karena itu saya terus mendorong sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidrap,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi daerah sebagai sumber penghasilan utama masyarakat.

“Mari kita berdayakan potensi besar ini. Pemerintah berkomitmen meningkatkan produksi melalui program IP300. Kita akan terus mempersiapkan mulai dari irigasi, benih, pupuk, pengendalian hama, pemeliharaan tanaman, hingga menjaga harga hasil panen,” jelasnya.

Bupati menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan sinergi semua pihak.

“Saya bersama pemerintah kecamatan, DPRD, Forkopimda, dan seluruh stakeholder hanya memiliki satu niat, yaitu menyejahterakan masyarakat melalui potensi daerah kita. Untuk itu kita harus kompak, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas agar hasilnya maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sumbang Gaji untuk Hadiah Scope25, Bukti Kepedulian Nyata

Sementara itu, salah satu warga Allakkuang, Suardi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati atas program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Bupati atas program yang terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian,” ungkapnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sumbang Gaji untuk Hadiah Scope25, Bukti Kepedulian Nyata

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Dorong Kinerja Perangkat Daerah, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Serukan Pembentukan Super Tim dan Orkestrasi Kerja Terpadu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Lantik Empat Kepala OPD, Bupati Syaharuddin Tekankan Kinerja Demi Kemajuan Daerah
Continue Reading

Trending