Kementrian Agama RI
Sejarah Baru, Indonesia Salurkan Lebih 211 Ribu Pouch Olahan Daging Dam Haji ke Masyarakat
Kitasulsel–MAKASSAR Sejarah baru tercipta dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Untuk kali pertama, Indonesia secara resmi menyalurkan daging Dam dan Hadyu dalam bentuk olahan daging siap saji kepada masyarakat.
Peluncuran distribusi olahan daging Dam ini dilakukan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar di kantor Baznas, Jakarta. Menag menegaskan bahwa pendistribusian Dam ini bukan hanya wujud tata kelola haji yang transparan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini kita membuat sejarah. Untuk pertama kalinya, Dam haji yang dikumpulkan dari petugas dan sebagian jemaah bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air,” ujar Menag dalam peluncuran pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 di Aula BAZNAS, Jakarta (8/9/2025).
Tahun ini, Dam berhasil dikumpulkan dari 8.447 ekor domba/kambing dengan nilai setara Rp21,3 miliar. Hasil pengelolaan tersebut kemudian diolah menjadi 211.075 pouch kemasan masakan daging khas nusantara, mulai dari rendang, gulai, hingga kari. Setiap paket setara dengan 1 kg berisi 5 pouch masakan siap santap.
Capaian Dam 2025 ini melampaui target awal hingga mencapai 211%. “Awalnya Dam diperuntukkan bagi petugas haji, namun antusiasme jemaah begitu besar. Ini menunjukkan kepercayaan tinggi jemaah,” ujar Menag.
Produk olahan dari Dam ini ditasyarufkan kepada 42.215 penerima manfaat di 7 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Penyaluran ini diprioritaskan untuk peningkatan gizi ibu hamil, penurunan stunting, serta mendukung program Asta Cita.
Menag menyebut inovasi ini sebagai terobosan penting. “Dam jangan hanya berhenti sebagai kewajiban ibadah di tanah suci. Dengan dikelola baik, ia bisa kembali menjadi berkah bagi masyarakat dan dapat berlanjut pada tahun berikutnya,” tuturnya.
Pendistribusian simbolik ini turut dihadiri pimpinan Baznas, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Inspektur Jenderal Kemang, serta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login