Connect with us

Pemkot Makassar

Munafri-Aliyah Ditemui LPSK RI Bahas Perlindungan Korban Demonstrasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, di Balai Kota Makassar, Selasa (3/09/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas langkah-langkah perlindungan terhadap korban peristiwa demonstrasi yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, Munafri dan Aliyah menjelaskan bahwa seluruh korban yang terdampak sudah mendapatkan intervensi langsung dari Pemerintah Kota.

Penanganan diberikan tidak hanya kepada korban yang berstatus ASN, tetapi juga mereka yang berstatus non-ASN, termasuk korban seorang yang diketahui merupakan asisten pribadi anggota DPRD.

Munafri menyebut Pemerintah Kota telah memastikan jaminan dan kebutuhan keluarga korban sudah diberikan secara menyeluruh agar mereka tidak terbebani dalam menghadapi situasi sulit.

BACA JUGA  Danny Pomanto Sambut Baik Penerapan Domisili Sabagai Solusi PPDB

“Kalau dari kami (Pemkot) semua korban sudah diintervensi, termasuk memberikan santunan dan jaminan kepada keluarga. Korban ada yang ASN dan non ASN. Termasuk ada asisten pribadi anggota DPRD, semuanya kami intervensi,” jelas Munafri.

Lebih lanjut, Ia juga memaparkan perkembangan kondisi korban yang saat ini sebagian besar telah mendapatkan perawatan intensif. Baik korban yang mengalami luka berat atau ringan sudah dalam tahap pemulihan. Pemerintah Kota, komitment Munafri, akan tetap hadir mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun dukungan sosial.

“Sisa satu yang kami akan jenguk hari ini, korban yang tengah menjalani perawatan pasca operasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa situasi demontrasi di Kota Makassar pasca tragedi pembakaran gedung DPR, sudah berangsur kondusif. Aksi-aksi anarkis sudah mereda dan langkah-langkah pengamanan diperketat untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.

BACA JUGA  Safari Subuh, Pjs Wali Kota Makassar Ajak Jamaah Berpilkada dengan Bijak

“So far, demo dan anarkisme sudah landai, maksimal pengamanan juga kami perketat,” pungkasnya.

Terakhir, Munafri menegaskan Pemerintah Kota akan terus mengupayakan agar seluruh aspirasi dan kebutuhan korban bisa segera terjawab, sehingga tidak ada pihak yang merasa terabaikan.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau korban peristiwa demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendata korban jiwa dan berencana melakukan kunjungan langsung ke keluarga korban untuk memberikan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis jika dibutuhkan. Untuk itu, Ia menemui langsung Munafri-Aliyah untuk membentuk sinergitas dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Sertijab Komandan Lantamal VI

“Kami berkunjung memastikan dan menjangkau korban, sekaligus mau meminta informasi tentang apa hal-hal yang sudah dilakukan pihak pemkot dan apakah ada warga yang belum bisa dijangkau dan perlindungannya untuk korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Sri Supariati menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada saksi maupun korban yang berkaitan dengan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial.

Ia berharap sinergi kedua pihak diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya dapat berjalan lebih menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dukungan psikososial.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pjs. Wali Kota Makassar Hadiri Malam Pengantar Tugas Kapolda Sumsel

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Makassar Raih Penghargaan Kinerja Tinggi di PPD 2024

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Danny Pomanto Sambut Baik Penerapan Domisili Sabagai Solusi PPDB

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel