Connect with us

Pemkot Makassar

Munafri-Aliyah & Gubernur Sulsel Serahkan Santunan ke Keluarga ASN Korban di DPRD

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan santunan bantuan kepada keluarga almarhum Syaiful Akbar, di kediamannya, Perumahan Bonto Biraeng Indah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Selasa (2/9/2025).

Almarhum Syaiful Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah. Ia meninggal dunia saat insiden demo brutal yang berujung kebakaran di kantor DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025) malam.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, almarhum diberikan kenaikan pangkat anumerta. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar melalui PT Taspen menyalurkan total santunan sebesar Rp 379.168.800

BACA JUGA  Plh Sekda Makassar Zulkifli Nanda Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Rinciannya, ahli waris almarhum berhak menerima sejumlah manfaat dari program jaminan dan santunan. Adapun yang diterima meliputi Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 78.584.200.

Serta manfaat santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang terdiri dari santunan kematian, uang duka tewas, biaya penguburan, hingga beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp 300.584.600. Dengan demikian, total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp 379.168.800.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, kehadirannya menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah, sekaligus memberikan penguatan moril bagi keluarga yang tengah diliputi duka mendalam.

“Semoga bantun dari Taspen, hak bagi almarhum, bisa membantu keluarga, terutama kebutuhan keseharian,” singkat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

BACA JUGA  Persiapan Musker Pengurus 2024-2029, PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Sedangkan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hadir untuk memberikan dukungan moril sekaligus menyerahkan bantuan material kepada keluarga almarhum. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang tengah berduka.

“Hari ini kami menyempatkan diri ke kediaman almarhum adinda Abay. Saya secara pribadi dan juga mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum,” ucap Gubernur.

Selain menyerahkan bantuan, Gubernur juga menyampaikan doa dan motivasi kepada orang tua serta keluarga yang ditinggalkan. Ia mengajak mereka untuk tetap sabar dan tabah menghadapi cobaan berat ini.

“Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya di sisi Allah, dan keluarga diberi kekuatan menghadapi musibah ini,” tambahnya.(*)

BACA JUGA  Danny Pomanto Dorong Alumni STFT INTIM Ambil Peran Perkuat Keimanan Ummat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Khidmat Ikuti Tausiah Maulid Nabi di Masjid Manaratul Musyafir Mariso

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  PHRI Sulsel Temui Wali Kota Makassar, Bahas Dampak Efisiensi Anggaran pada Industri Perhotelan

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Sidang Promosi Doktor Inspektur Daerah Kota Makassar di Unhas

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel