Connect with us

Kabupaten Sidrap

Andi Rahmat Resmi Jabat Sekda Sidrap, Bupati: Tingkatkan Produktivitas ASN

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Andi Rahmat Saleh resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Aula SKPD Sidrap, Senin (21/7/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Anggota DPRD Provinsi Sulsel Andi Insan P. Tanri, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kajari Sidrap H. Sutikno, Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Kepala Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, serta para kepala OPD, anggota DPRD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menekankan pentingnya peran Sekda dalam menggerakkan birokrasi dan meningkatkan produktivitas ASN di Sidrap.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Jemput Langsung Jemaah Sidrap di Asrama Haji Sudiang

Menurutnya, jabatan Sekda memiliki posisi strategis karena membawahi lebih dari 6.000 ASN dalam mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

“Pak Andi Rahmat memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan telah malang melintang di berbagai OPD. Dengan kepemimpinan dan pengalamannya, saya yakin beliau mampu membawa ASN Sidrap untuk lebih produktif dan inovatif,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, Sekda diharapkan mampu mempercepat kinerja ASN agar program dan target pemerintahan yang telah ditetapkan dalam dokumen Astacita dan RPJMD dapat tercapai dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kami titipkan amanah ini kepada Pak Sekda untuk bekerja maksimal bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, dan seluruh stakeholder daerah,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda yang baru dilantik dan berharap agar segera bekerja cepat dan tepat dalam mengejar capaian program pembangunan daerah.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan

“Program-program unggulan pemerintah harus segera dimaksimalkan untuk mendukung Sidrap yang maju dan sejahtera. Selamat bekerja dan selamat mengemban amanah,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Syaharuddin Alrif dan Nur Kanaah Ikuti Gladi Kotor di Monas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin: Wajib Pajak Harus Didekati dengan Baik

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan
Continue Reading

Trending