Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Hadiri Munas Aswakada, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

Published

on

Kitasulsel–YOGYAKARTA Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, 2–4 Juli 2025.

Munas ini menjadi wadah para wakil bupati dan wakil wali kota se-Indonesia untuk berkonsolidasi, bertukar pengalaman, dan menyusun strategi pembangunan nasional.

Tema yang diangkat yakni “Memperkuat Peran Wakil Kepala Daerah sebagai Pilar Kepemimpinan Daerah Menuju Indonesia Emas”.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, dalam pembukaan Munas menekankan peran strategis wakil kepala daerah.

Menurutnya, mereka memiliki peran sentral dalam menjembatani koordinasi lintas perangkat daerah, memastikan keberlanjutan program pembangunan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen para wakil kepala daerah dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Anwar.

Sementara itu, Wabup Nurkanaah mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap memperkuat sinergi antar daerah.

“Saya berharap Munas ini membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Sidrap yang kita cintai,” ungkapnya.

Adapun agenda kegiatan tersebut di antaranya diskusi panel dan sesi pleno yang membahas isu-isu strategis seperti penguatan otonomi daerah, inovasi pelayanan publik, serta kolaborasi antarwilayah dalam pembangunan berkelanjutan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Berkomitmen Renovasi Stadion Ganggawa, Dorong Olahraga dan Ekonomi Warga

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Terima Audiensi Rutan Bahas Remisi HUT ke-80 RI

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Buka Kemah Relawan Remaja PMR, Tekankan Semangat Kemanusiaan
Continue Reading

Trending