Kementrian Agama RI
Menag Imbau 72 Juta Santri Berzakat Lewat Green Zakat Framework
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau 72 juta santri di Indonesia agar berzakat dan berwakaf melalui Green Zakat Framework yang dikembangkan Bank Syariah Indonesia (BSI). Potensi besar ini, menurutnya, dapat menjadi kekuatan ekonomi umat sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Santri itu jumlahnya 72 juta termasuk gurunya. Kalau semuanya berwakaf melalui BSI, dengan program seperti ini, itu dahsyat. Bisa meloncati bank-bank yang ada,” ujar Menag saat menjadi keynote speaker di ballroom gedung BSI Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menag menekankan bahwa zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, melainkan juga instrumen penting bagi pembangunan peradaban. Ia mencontohkan Masjid Nabi di Madinah yang hanya 20% digunakan untuk ibadah, sementara 80% sisanya untuk kegiatan sosial dan ekonomi.
“Masjid jangan ada yang nganggur. Kalau ekonomi pesantren dan masjid dikelola, potensinya luar biasa. Tidak boleh ada sejengkal tanah masjid yang tidak produktif,” tegasnya.
Menag menegaskan bahwa ajaran Al-Qur’an harus diartikulasikan dalam konteks kekinian, termasuk melalui fiqih Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa. Ia berharap BSI tidak hanya fokus pada penghimpunan dana umat, tetapi juga terlibat dalam pembahasan peradaban baru.
“Kita punya obsesi menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia Islam baru di masa depan. Estafet kepemimpinan peradaban Islam itu adalah Indonesia. Kita paling stabil ekonominya, paling stabil politiknya, dan paling harmonis meskipun kita paling plural. We are the best harmony in the world today,” tegas Menag.
Terkait zakat, Menag menjelaskan bahwa pada masa Nabi maupun sahabat istilah yang lebih populer adalah sadaqah, dengan zakat sebagai bagian di dalamnya. Karena itu, ia menilai zakat bisa dijadikan pintu masuk untuk membicarakan sumber-sumber lain yang lebih luas bagi pemberdayaan umat.
Lebih lanjut, Menag juga mendorong penguatan ekonomi pesantren dan pengembangan e-market berbasis masjid. Ia mencontohkan inisiatif di Masjid Istiqlal yang menggandeng perusahaan perikanan, kantor pos, dan layanan kurir.
“Kalau e-mosque ini dikembangkan, keuntungannya besar. Tidak boleh ada sejengkal tanah masjid yang nganggur. Karena itu, BSI perlu bersinergi dengan Kementerian Agama untuk menggarap ekonomi berbasis masjid,” pungkasnya.(*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login