Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menggerakkan Program Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) sebagai langkah konkret menghadirkan akses layanan kesehatan hingga ke wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Dengan mengusung tagline “Andalan Hati Melayani, Sehat untuk Semua”, program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemprov Sulsel dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari akses kesehatan, termasuk di pulau-pulau yang sulit dijangkau.
Salah satu instansi yang ditugaskan langsung dalam program ini adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut Sulsel.
Direktur RSKD Gimul Sulsel, drg. Wiwik Elnangti Wijaya, Sp.KGA, menegaskan bahwa keterlibatan tim medis bukan hanya bertujuan memberikan pelayanan kuratif, tetapi juga untuk melakukan identifikasi awal terhadap tantangan kesehatan masyarakat pesisir.
“Dengan kami turun lebih awal, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan riil masyarakat pulau. Temuan lapangan ini akan kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur.
Laporan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan, bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga bisa menginspirasi kabupaten/kota untuk membuat program serupa,” ujar Wiwik.
Dalam pelaksanaan PKB ini, wilayah kepulauan yang menjadi fokus utama berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkep, dua daerah dengan tantangan geografis yang cukup besar.
Melalui pendekatan mobile service, pemerintah menghadirkan tim tenaga profesional ke pulau-pulau tersebut, yang terdiri dari dokter spesialis, perawat, hingga tenaga medis lainnya, termasuk dari bidang spesialis gigi dan mulut.
“Program ini sangat penting karena langsung menyasar layanan spesialis ke daerah yang sebelumnya sangat minim akses. Tim yang diterjunkan adalah tenaga spesialis, sehingga bisa menjawab kebutuhan yang lebih kompleks dari masyarakat,” tambah Wiwik.
Program Pelayanan Kesehatan Bergerak secara resmi dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan pelepasan tim dari Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Tim yang diberangkatkan terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Spesialis Obgyn, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Gigi dan Mulut, serta tim medis dari berbagai instansi terkait. Selama satu pekan penuh, tim akan menyambangi enam pulau secara bergiliran dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal 4 Agustus 2025 dilakukan pelepasan dan pemberangkatan ke Pulau Sabutung. Selanjutnya, pelayanan kesehatan digelar di Pulau Karanrang pada 5 Agustus, di Pulau Laiya pada 6 Agustus, Pulau Kalombing pada 7 Agustus, dan Pulau Salemo pada 8 Agustus.
Kemudian, pada tanggal 9 hingga 10 Agustus, pelayanan akan difokuskan di Pulau Tellu Limpoe sekaligus dilaksanakan penyusunan laporan dan catatan lapangan yang akan diserahkan kepada Gubernur Sulsel sebagai bahan evaluasi.
Tak hanya fokus pada pelayanan medis kuratif, program ini juga mengedepankan pendekatan promotif dan preventif.
Selama pelaksanaan, tim kesehatan turut menggandeng puskesmas, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hidup sehat. Edukasi langsung di lapangan menjadi bagian integral dari strategi ini.
drg. Wiwik juga menegaskan bahwa PKB merupakan bentuk nyata dari implementasi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk mewujudkan Sulsel yang Maju dan Berkarakter, melalui pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat hingga ke pelosok pulau. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login