Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Nurkanaah Ikuti Rakor TPPS dan Evaluasi Stunting se-Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Semester I dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Dalton Kota Makassar, dan dijadwalkan hingga 30 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, Nurkanaah yang juga menjabat Ketua TPPS Kabupaten Sidrap, menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting.

“Kolaborasi dan konsistensi pelaksanaan intervensi yang tepat sasaran menjadi kunci kesuksesan program,” ujar Nurkanaah.

Rakor ini digelar sebagai bentuk evaluasi dan konsolidasi kinerja TPPS semester pertama tahun 2025.

Selain membahas pencapaian yang telah diraih, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah strategis dalam penanganan stunting secara menyeluruh.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Bertanding di Makassar

Acara dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, diikuti oleh para wakil bupati/wakil wali kota, ketua TPPS kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait dan mitra pembangunan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Syaharuddin Alrif dan Nur Kanaah Ikuti Gladi Kotor di Monas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching "ALAKO", Permudah Layanan Administrasi Kependudukan
Continue Reading

Trending