Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Batasi Jam Malam Siswa, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA
Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi para pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka perlindungan anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian atas aturan ini, antara lain:
1. Jika siswa mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
4. Dalam kondisi darurat atau bencana.
5. Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.
Pemerintah daerah juga menekankan perlunya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan, sedangkan Satpol PP diberi tanggung jawab melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
Camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan untuk ikut mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di wilayahnya masing-masing.
Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa, kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut serta menjaga dan mengawasi anak-anak pada malam hari agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau. (*)
Luwu Timur
Bupati Irwan Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Melalui Rapat Kompensasi
Kitasulsel–LUWUTIMUR Sebagai bentuk komitmen tindaklanjut dampak kebocoran pipa PT. Vale Indonesia, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui rapat kompensasi yang digelar secara langsung di TAB, Sorowako, Kecamatan Nuha, Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan ini, Bupati didampingi Kapolres, AKBP Ario Putranto TM, Pabung, Mayor Arm Syafaruddin, Ketua DPRD, Ober Datte beserta anggota DPRD diantaranya Erick Estrada, Rivaldi, dan Yusuf Pombatu.
Dalam arahannya, orang nomor satu di Luwu Timur ini menyampaikan, selaku Bupati akan menjadi fasilitator dan mediator terkait hal-hal menjadi harapan masyarakat kepada perusahaan, begitupun sebaliknya.
Ia menekankan bahwa rapat ini merupakan reaksi atas banyaknya aspirasi masyarakat khususnya di tiga daerah, Timampu, Matompi, dan Pekaloa untuk menemukan konklusi atas pertanggung jawaban dari pihak perusahaan PT. Vale kepada masyarakat.
”Hari ini kita sama-sama berdiskusi untuk membahas solusi yang terbaik, dan apa yang menjadi tanggung jawab teman-teman membawa aspirasi masyarakat pun bisa terselesaikan,” ujar Bupati.
”Saya berharap setelah diskusi ini dilakukan, apa yang dijelaskan bisa direalisasikan dan disampaikan ke masyarakat terdampak yang belum berkesempatan hadir bersama kita semua,” imbuh Irwan.
Abdul Rahman, perwakilan masyarakat dalam rapat menyampaikan aspirasinya untuk meminta kompensasi secara adil terkait dampak dari sektor pertanian, budidaya ikan, dan hasil tangkapan nelayan.
”Kami minta PT Vale agar bisa bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan mulai dari sektor pertanian, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga budidaya ikan hias,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Direktur dan Chief Sustainability dan Corporate Affairs Officer PT. Vale, Budiawansyah, menerangkan bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban di sektor pertanian, PT. Vale akan memberikan kompensasi untuk wilayah sawah terdampak kategori sedang dengan garansi dua musim. Kemudian perhitungan biaya ganti untuk nelayan tangkap akan disurvei oleh dinas perikanan. Sementara untuk empang, tim akan melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Turut hadir perwakilan kepala OPD, perwakilan Camat dan kepala Desa, Direktur External Relations PT Vale, Endra Kusuma, serta perwakilan masyarakat terdampak kebocoran pipa. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login