Luwu Timur
Sidak di Dinas Sosial, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Disiplin Pegawai
Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya memperkuat budaya kerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Sosial P3A Lutim, Selasa (22/07/2025).
Sidak ini dilakukan usai jam istrahat selesai untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan para pegawai, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat tiba di lokasi, Bupati langsung memeriksa absensi dan menelusuri setiap ruangan kerja guna melihat langsung aktivitas para pegawai.
“Kedisiplinan adalah wujud penghargaan kita terhadap waktu dan tanggung jawab pekerjaan. Tidak ada alasan untuk tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Irwan saat memberikan arahan kepada para pegawai Dinsos P3A.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga dengan tegas mengingatkan bahwa ada sanksi bagi setiap pegawai yang kedapatan tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung, terlebih jika tanpa alasan yang sah.
Ia menekankan bahwa toleransi terhadap pelanggaran disiplin tidak akan menjadi budaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Khusus bagi PPPK, saya ingatkan kembali, kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang jika ditemukan tidak disiplin. Ini bukan ancaman, tapi konsekuensi dari perjanjian kerja yang sudah disepakati,” ujar Bupati dengan nada serius.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Irwan Bachri Syam tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan birokrasi.
Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan disiplin sebagai budaya kerja sehari-hari demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.
Dengan sidak ini, Bupati Irwan ingin memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal, dimulai dari kedisiplinan para abdi negara. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login