Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Dukung Pengukuhan Pengurus KKLR Luwu Utara 2025–2030

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Dharma Wanita Persatuan (DWP) sebagai mitra strategi pemerintah dengan mendorong lahirnya program-program inovatif yang dihilangkan dari kebutuhan nyata Masyarakat, para ASN dan keluarganya.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Perayaan dalam acara Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar Masa Bakti 2024–2029 dan Serah Terima Jabatan Ketua DWP, yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/7/2025).

Aliyah Mustika Ilham menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi pengurus sebelumnya, sekaligus mendukung semangat baru kepada kepengurusan yang baru dikukuhkan.

“Saya percaya pengurus baru ini adalah individu-individu pilihan yang memiliki semangat pengabdian, integritas, dan keikhlasan. Di sini dibutuhkan jiwa pengorbanan dan niat tulus untuk memberikan yang terbaik bagi keluarga ASN dan masyarakat,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ramaikan Rakernas Ikatek Unhas

Dalam kesempatan tersebut Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan menggagas sebuah inovatif visioner menghadirkan fasilitas penitipan anak khusus bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya belum pernah diinisiasi secara resmi di tingkat kota mana pun di Indonesia.

“Ide ini lahir dari mengklasifikasikan kami saat melakukan sidak ke beberapa OPD. Kami melihat banyak pegawai yang membawa anak ke kantor karena tidak ada tempat penitipan.

Kami ingin Kota Makassar menjadi pelopor di Indonesia yang menyediakan layanan ini. Kita mulai dari sini, dari Makassar,” ungkapnya.

Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa jika terobosan ini berhasil, Kota Makassar akan mencatat sejarah sebagai kota percontohan nasional.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Makassar Sebut Inovasi UMKM Kunci Hadapi Pasar Internasional

Terlebih lagi, ia menyampaikan harapannya agar Dharma Wanita Pusat suatu saat dapat melihat langsung implementasi program ini di Makassar.

Aliyah Mustika Ilham juga menekankan pentingnya sinergi antara pengurus DWP dan pemerintah kota.

Menurutnya, keberhasilan suatu program akan sangat ditentukan oleh komunikasi, kolaborasi, dan keterbukaan.

“Saya mohon tidak ada jarak antara pengurus dan Dewan Penasihat. Mari kita bergerak bersama, berkolaborasi, karena Dharma Wanita adalah bagian dari ekosistem pembangunan. Keberadaannya bukan hanya simbolis, tapi harus benar-benar terasa di masyarakat,” tambahnya.

Tak lupa, Aliyah Mustika Ilham mengingatkan pengurus baru untuk segera menyusun program kerja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan keluarga besar ASN serta mampu mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan Kota Makassar.

BACA JUGA  Resmikan Festival Qris Bersama BI Sulsel, Wali Kota Munafri: Momentum Percepatan Sistem Nontunai

“Saya ingin Dharma Wanita Kota Makassar dikenal bukan karena seremoninya, tapi karena dampaknya. Lima tahun ke depan harus menjadi masa bakti yang penuh dengan gebrakan dan pengabdian,” tutupnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DWP Provinsi Sulawesi Selatan, Melani Simon Jufri, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa Munafri, Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin, serta sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemkot Makassar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DWP Provinsi Sulsel, Melani Simon Jufri, juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas dorongan dan perhatian yang besar terhadap eksistensi dan peran Dharma Wanita sebagai mitra pembangunan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Lewat MPR RI, Munafri Salurkan Arpirasi Masyarakat Pulau ke Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Makassar Sebut Inovasi UMKM Kunci Hadapi Pasar Internasional

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Danny Pomanto Dorong Alumni STFT INTIM Ambil Peran Perkuat Keimanan Ummat

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel