Connect with us

Luwu Timur

RPJMD Lutim 2025–2029 Disahkan, Bupati Irwan: Arah Baru Menuju “Luwu Timur Juara”

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan pandangannya atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029 yang telah disampaikan oleh lima fraksi DPRD.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (10/07/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte dihadiri Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, Wakil ketua II, Hj. Harisah Suharjo, para anggota DPRD Lutim, para Staf Ahli dan Kepala OPD, pejabat struktural, serta sejumlah perwakilan Forkopimda.

Mengawali pidatonya, H. Irwan Bachri Syam mengungkapkan, hari ini kepala daerah bersama pimpinan DPRD telah sepakat menyetujui bersama Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029 yang merupakan pijakan penting dalam mewujudkan visi Luwu Timur Maju dan Sejahtera dengan tagline “Luwu Timur Juara”.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Evaluasi RB 2024 dan Susun Rencana Aksi RB 2025

“Implementasi dan penjabaran dari RPJMD ini akan dituangkan dalam pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah melalui Rencana Strategis Tahun 2025–2029,” ungkap Bupati Irwan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) RPJMD serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui ranperda tersebut.

“Semoga kerja keras seluruh pihak menjadi amal jariyah yang membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi payung hukum dan arah kebijakan strategis pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat serta stakeholder pembangunan dalam memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan capaian program Pembangunan Daerah menuju “Luwu Timur Juara” yang dicanangkan Tahun 2029.

BACA JUGA  Sidak Tiga Lokasi, Bupati Irwan Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan serta Perbaikan Fasilitas

Untuk mewujudkan visi tersebut, Bupati Irwan bersama Wabup Puspawati mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJMD, dengan memperkuat sinergi, kolaborasi, dan komunikasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Adapun lima arah kebijakan strategis yang menjadi fokus dalam pelaksanaan RPJMD 2025–2029 meliputi:

1. Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudaya, dan berdaya saing;

2. Peningkatan daya saing ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas;

3. Percepatan pertumbuhan dan pengembangan wilayah yang merata dan berkeadilan;

4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terintegrasi;

5. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, dan bersih melalui transformasi digital.

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan penyelarasan visi, misi, dan program prioritas RPJMD dengan rencana strategis masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA  Panen Raya di Wotu: Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Harga Gabah Petani

“Melalui RPJMD dan renstra ini, kita berupaya menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Semoga dengan dukungan dan do’a seluruh masyarakat, Allah SWT meridhoi langkah kita membangun Bumi Batara Guru tercinta ini,” tutup Bupati Irwan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2025

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Daya Tarik Sabtu Sehat Berlari, Bupati Irwan: Wadah Sehatkan Warga & Majukan UMKM

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Sidak Tiga Lokasi, Bupati Irwan Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan serta Perbaikan Fasilitas
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel