Connect with us

Kementrian Agama RI

Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Menag Dorong Inovasi dan Dampak Ekonomi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima audiensi Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

Pertemuan ini membahas rencana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional tahun 2026, dengan Provinsi Jawa Tengah yang siap menjadi tuan rumah.

Turut hadir dalam pertemuan ini Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab.

Menag Nasaruddin mendorong Jawa Tengah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan MTQ Nasional 2026.

Salah satu ide yang diusulkan adalah seminar bertema ketuhanan yang melibatkan pakar internasional, mengangkat topik seputar hubungan antara sains dan teologi.

“Kita ingin tampilkan hal baru, misalnya seminar tentang Tuhan, dengan pakar-pakar dari Mesir, Amerika, dan Eropa. Bisa ambil topik sains dan teologi,” ujar Menag, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA  Kabupaten Wajo Tuan Rumah MQK Nasional dan Internasional 2025

Menag juga menekankan bahwa pelaksanaan MTQ bukan hanya ajang keagamaan, tetapi juga perlu memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

“Walaupun biayanya mahal, manfaatnya sangat besar untuk masyarakat. Hotel, transportasi, kuliner semua bergerak. Manfaatnya ke masyarakat langsung,” sebutnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyampaikan kesiapan daerahnya menjadi tuan rumah MTQ Nasional tahun 2026.

Secara prinsip, Pemprov Jateng telah menyiapkan anggaran dan akan segera berkoordinasi lebih lanjut setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Alhamdulillah tadi sudah secara lisan, sudah di ACC bahwa kita menjadi tuan rumah MTQ tahun 2026. Dan kami juga pada prinsipnya sudah persiapkan anggarannya.

Akan tetapi kita tunggu KMA-nya, keputusannya resmi, sehingga kami nanti bisa menyampaikan ke badan anggaran kami di DPRD,” kata Wagub.

BACA JUGA  Syekh Mufti Menk dari Inggris Harap Indonesia Promosikan Kerukunan ke Dunia Barat

Wagub juga menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan, sebagaimana arahan Menag, mulai dari sistem penjurian hingga pengembangan ilmu agar dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Dan yang dipesankan oleh Pak Menteri sekali, tadi arahannya, bagaimana nanti ada tambahan-tambahan inovasi yang berbeda dengan MTQ-MTQ yang sudah dilakukan. Termasuk penilaiannya, bagaimana sistem penilaian jurinya, lalu ada pengembangan ilmu-ilmunya,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Kerja Sama Haji 1446 H: Menag RI Nasaruddin Umar Pastikan Pelayanan Jamaah di Arab Saudi

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag dan Dubes Singapura Bahas Diplomasi Agama dan Persatuan Budaya

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Syekh Mufti Menk dari Inggris Harap Indonesia Promosikan Kerukunan ke Dunia Barat

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel