Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Sebut Indonesia Tepat Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Indonesia sebagai tempat lahirnya peradaban baru dalam sejarah Islam. Hal ini disampaikan Menag saat meluncurkan AICIS+ 2025 di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta.

AICIS atau Annual International Conference on Islamic Studies akan digelar pada 29–31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat. Even internasional ini mengangkat tema “Islam, Ekoteologi, dan Transformasi Teknologi: Inovasi Multidisipliner untuk Masa Depan yang Adil dan Berkelanjutan.”

“Setelah Timur Tengah, Indonesia adalah tempat lahirnya peradaban Islam baru,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan tersebut tidak hanya menjadi deklarasi kebanggaan, tapi juga penegasan arah baru diplomasi intelektual Indonesia di tingkat global. Salah satu manifestasi konkretnya adalah transformasi AICIS menjadi AICIS+ — konferensi Islam tahunan yang kini tampil dengan wajah baru yang lebih global, inklusif, dan multidisipliner.

BACA JUGA  Lantik 18 Eselon II, Menag Berpesan tentang Keikhlasan dan Sinergi

AICIS yang telah berjalan selama 23 tahun, kini mengalami reposisi besar. Simbol “+” bukan hanya tambahan, melainkan tanda bahwa Indonesia mendorong Islam untuk hadir dalam percakapan global lintas ilmu, termasuk isu perubahan iklim, sains, teknologi, ekonomi berkelanjutan, hingga perdamaian dunia.

“AICIS+ bukan lagi hanya forum kajian keislaman. Ini adalah forum ilmu pengetahuan Islam yang menyatu dengan tantangan kemanusiaan global,” tegas Menteri Agama.

Ditegaskan Menag, AICIS+ hadir sebagai respons terhadap dua krisis terbesar dunia saat ini: krisis dehumanisasi dan krisis ekologis. Sejalan dengan semangat Deklarasi Istiqlal 2024, konferensi ini mengedepankan nilai-nilai spiritualitas Islam seperti kasih sayang, solidaritas, dan kepedulian terhadap seluruh kehidupan.

“Kita tidak ingin Islam hanya bicara ke dalam. Lewat AICIS+, Islam Indonesia akan bicara ke dunia, dengan bahasa kemanusiaan dan peradaban,” tambah Menteri Agama.

BACA JUGA  Menag akan Buka Darul Ifta untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Indonesia, melalui AICIS+, menawarkan model Islam rahmatan lil ‘alamin yang solutif dan kontributif, serta membuka jalan bagi Asia Tenggara untuk tampil sebagai aktor utama dalam peradaban Islam modern.

Bagi akademisi, peneliti, ulama muda, dan inovator sosial yang ingin bergabung dalam forum keilmuan paling dinanti ini, berikut adalah rangkaian tanggal penting yang perlu dicatat:

• 4 Juli – 15 Agustus 2025: Pengiriman Abstrak (minimal 750 kata)

• 15 Agustus 2025: Batas akhir pengiriman abstrak

• 29 Agustus 2025: Pengumuman hasil seleksi abstrak

• 29 September 2025: Batas akhir pengiriman makalah lengkap

• 29–31 Oktober 2025: Konferensi AICIS+ di UIII Depok

Abstrak dapat mencakup salah satu dari 8 subtema strategis, diantaranya:

BACA JUGA  MTQ Antarimam Masjid Pertama di Indonesia Dibuka Menteri Agama

• Ekoteologi & keberlanjutan lingkungan

• Transformasi teknologi

• Hukum Islam & ekofeminisme

• Dekolonisasi kajian Islam

• Krisis kemanusiaan

• Kesehatan masyarakat muslim

• Ekonomi berkeadilan

• Inovasi sosial berbasis nilai-nilai Islam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil refleksi kolektif atas kompleksitas zaman. “Islam tidak boleh bicara sendiri. Ia harus bicara dengan sains dan Masyarakat,” katanya.

Konferensi ini terbuka bagi para cendekiawan yang ingin mengirimkan abstrak dan makalah ilmiah dengan 8 sub-tema strategis, mulai dari ekoteologi dan ekofeminisme, hingga transformasi teknologi dan dekolonisasi studi Islam.

Sebagai informasi, Periode Abstrak dilaksanakan pada 4 Juli – 15 Agustus 2025, Konferensi digelar pada 29–31 Oktober 2025. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website aicis.uiii.ac.id dan Instagram @uiiiofficial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Lantik 18 Eselon II, Menag Berpesan tentang Keikhlasan dan Sinergi

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Pimpinan Komisi VIII DPR Doakan Untuk Kesehatan Menag

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Menag Ingatkan Pentingnya Keteladanan

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel