Kementrian Agama RI
Menag Nasaruddin: Masjid Harus Kembali Jadi Ruang Sakral Umat
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya mengembalikan kesakralan masjid yang belakangan mengalami desakralisasi. Menurutnya, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi ruang suci yang menghubungkan manusia dengan dimensi ilahiah.
“Attachment kita dengan Tuhan, kemelekatan diri kita dengan Tuhan itu gak ada lagi. Saya kira inilah salah satu tantangan Kementerian Agama dan kita semuanya di masa depan,” ujar Menag Nasaruddin dalam Saraloka Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Menag, tanda kesakralan masjid terlihat dari bagaimana umat memperlakukan ruang masjid tersebut. Mulai dari tidak memakai alas kaki, menjaga kebersihan, berpakaian sopan, hingga menjauhkan transaksi jual beli dari ruang utama masjid.
“Di masjid itu kita harus pakai pakaian bersih, tidak bernajis. Di masjid itu kita harus sopan, menutup aurat. Itu artinya pensakralan terhadap masjid,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran spiritual secara kolektif, tidak hanya dalam Islam tetapi juga lintas agama. Ruang-ruang ibadah, menurutnya, harus tetap hadir dan terlihat di ruang-ruang publik, terutama di kota-kota besar.
“Kalau orang sudah tidak punya lagi tempat-tempat yang sakral, tidak ada sekret-nya lagi dalam kehidupannya, maka hidupnya itu akan tawar. Maka itu kota Jakarta itu, itu sangat tidak religius, sangat tidak Pancasilais,” katanya.
Menag mengajak umat Islam untuk memiliki tempat ibadah pribadi di rumah, sekecil apapun ruangnya, yang dapat menjadi tempat “tembus langit”—yaitu ruang pertemuan antara dunia fisik dan spiritual.
“Kalau kita tidak punya musalah di rumah, di kamar, di samping lemari itu kita geser sedikit lemarinya. Bikin satu selebar saja dari situ. Itu ruang tembus langit,” pungkasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login