Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta MQK 2025 Harus Mengandung Makna Sakral dan Penghayatan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Perlombaan Qiroatul Kutub harus mengandung makna sakral. Hal tersebut disampaikannya dalam kick off Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional Ke-1 Tahun 2025 di Auditorium H.M Rasjidi.

“Perlombaan Qiroatul Kutub tidak hanya menekankan aspek qiraatnya saja tanpa ada penghayatan. Tetapi harus menekankan makna sakralnya sesuai dengan tujuan perlombaan ini yaitu untuk menjiwai kitab-kitab turats itu sendiri”, ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa (8/7/2025).

Menurut Menag, kitab turats, yang dikenal pula sebagai kitab kuning, merupakan warisan intelektual klasik dalam tradisi keilmuan Islam yang berisi karya-karya ulama terdahulu.

“Kata “turats” berarti warisan atau peninggalan, dan dalam konteks ini mengacu pada literatur keislaman yang mencakup berbagai bidang ilmu seperti fiqih, tafsir, hadits, bahasa Arab, dan sebagainya. Misalnya seperti Kitab Lagaligo yang berasal dari Sulawesi Selatan,” jelas sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Kajian di BMKG, Menag Ungkap Makna Wudu dalam Perspektif Sains

“Saya berharap bahwa kompetisi ini bukan bertujuan menguji keahlian bahasa arab tetapi untuk menguji pemahaman mendalam dan mengetahui seberapa jauh spiritual meaning para santri terhadap kitab-kitab turats,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno mengungkapkan bahwa perlombaan MQK ini telah beradaptasi dengan teknologi masa kini.

“MQK tahun ini merupakan MQK Internasional pertama di Indonesia yang telah beradaptasi dengan perkembangan digital dan telah menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) dalam seleksi tesnya.

Hal ini menjadi penanda bahwa pesantren telah melaksanakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI (ASTA PROTAS) yaitu mengenai tata kelola digital”, ucapnya.

Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional ini diikuti sebanyak 8.773 santri dari 1.218 lembaga yang terdiri dari 1.161 pondok pesantren dan 57 Ma’had Aly. Sebanyak 10 putra dan 10 putri terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia nantinya akan mengikuti babak penyisihan hingga final di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 1–7 Oktober 2025.

BACA JUGA  Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

Maskot Bungosa menjadi simbol resmi Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional Ke-1 Tahun 2025 yang terinspirasi dari Ikan Bungo yang berasal dari Danau Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Bungosa merupakan gabungan dari kata “Bungo” dan “Asa” yang memiliki makna sosok pembawa harapan dan kebijaksanaan dari kedalaman.

Acara ini juga diselenggarakan bersamaan dengan rangkaian acara lainnya, seperto Halaqah Ulama Internasional, Expo Kemandirian Pesantren, Macanang Bershalawat, Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Fajr Inspiration, Night Inspiration, dan Pesantren Hijau.

Selain itu, terdapat 3 mantra semangat yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional yaitu ekoteologi, kurikulum cinta, dan perdamaian dunia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Sekjen Kemenag dan Stafsus/Tenaga Ahli Menag Wakili Prof Nasaruddin Umar di KTT Islam-Budha di Kamboja

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Hari Amal Bhakti Kemenag ke-79, Menag Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Bantuan 100 Ton Kurma Dari Kerajaan Arab Saudi

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel