Connect with us

Kementrian Agama RI

Peaceful Muharam, Pasangan Nikah Massal Ikuti Bimbingan Perkawinan Kemenag

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Masih dalam semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 H, Kementerian Agama menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi 100 pasangan suami istri.

Kegiatan ini berlangsung dua hari, 3-4 Juli 2025, di Jakarta, sebagai lanjutan dari perhelatan nikah massal yang sebelumnya digelar di Masjid Istiqlal.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Peaceful Muharam ini bertujuan mempersiapkan pasangan pengantin agar lebih siap menjalani kehidupan pernikahan secara lahir dan batin, serta mewujudkan keluarga yang harmonis, kuat, dan sejahtera.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mangatakan, pernikahan adalah bagian dari ajaran agama yang harus dijalani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

“Pasangan ini sedang menjalankan syariat. Nikah itu jalan hidup, sunnah, dan ajaran. Maka pernikahan harus dilakukan, bukan ditakuti. Jangan bilang marriage is scary. Justru banyak keberkahan yang lahir dari pernikahan,” ujar Abu Rokhmad di Jakarra, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA  Lewat FGD KUB, Dr. Bunyamin M. Yapid Serukan Penguatan Moderasi dan Ekoteologi

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar pasangan suami istri dan anak-anak mereka terlindungi secara hukum oleh negara.

“Pernikahan yang tercatat memiliki bukti legal, yaitu buku nikah, yang akan melindungi keluarga di masa depan. Ini penting, dan perlu disampaikan juga kepada masyarakat sekitar agar sadar betapa pentingnya pencatatan nikah,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menekankan makna pernikahan dalam pandangan Islam. Ia mengutip Al-Qur’an yang menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh.

“Istilah mitsaqan ghalizha hanya disebutkan dalam tiga konteks: para Nabi Ulul Azmi, Bani Israil, dan pernikahan. Artinya, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat agung, setara dengan amanah besar para nabi,” jelasnya.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Inovasi AI TalentDNA Untuk Penghulu: Langkah Konkret Tekan Perceraian

Cecep juga mengungkapkan, untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, dibutuhkan bekal ilmu dan keterampilan, terutama dalam hal komunikasi, pengelolaan keuangan, kesehatan, hingga psikologi keluarga. “Karena itu, pemerintah menghadirkan program Bimwin.

Materi yang disampaikan sangat lengkap dan relevan untuk kehidupan berumah tangga,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Minta Pimpinan Satker Lebih Tanggap Akan Potensi Konflik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar minta jajarannya lebih tanggap dalam mendeteksi potensi terjadinya suatu konflik. Menurutnya, pimpinan satker harus aktif mendeteksi potensi dini dan selalu siap untuk mencari solusinya.

“Kita harus memperhitungkan potensi dini secara proporsional, harus aktif untuk mendeteksi adanya potensi dini, bisa bekerja sama dengan pihak aparat terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN),” ujarnya dalam rapat Breakfast Meeting di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Selasa (7/10/25).

Menag menjelaskan, sebagai lembaga pemerintah yang menaungi urusan agama, Kemenag harus menjadi pihak pertama yang hadir dalam permasalahan terkait keagamaan. “Kita harus cepat tanggap terhadap isu keagamaan, harus menjadi pihak pertama yang mendeteksi potensi isu sebelum keduluan pihak lain,” jelasnya.

BACA JUGA  Stafsus Menag Jalankan Arahan Menag RI,Jamaah Haji Tersenyum

Menag juga menjelaskan pentingnya pengambilan kebijakan berdasarkan data. Menurutnya, pendekatan induksi-kuantitatif akan mendapatkan efek yang lebih optimal dan lebih proporsional.

 

“Dalam memecahkan suatu permasalahan, kita harus menggunakan perhitungan induksi-kuantitatif, jangan menyimpulkan dengan asumsi deduksi-kualitatif, semua harus by data agar dapat terlihat hasil akhirnya”, tuturnya.

 

 

 

Menteri Agama juga menyoroti terkait penguatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Menag menekankan bahwa pemahaman dan implementasi peraturan tersebut harus ditingkatkan agar konflik di daerah yang seringkali berakar dari isu pendirian rumah ibadat dapat diminimalisir.

 

“Mohon bagi pimpinan di daerah tolong disosialisasikan lagi terkait PBM ini guna menambahkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah untuk perannya dalam kerukunan umat”, paparnya.

BACA JUGA  Menag Minta Penyuluh Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Kerukunan Bangsa

 

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini mengatur dasar-dasar pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan persyaratan pendirian rumah ibadat.

Menutup rapat, Menag memberi pesan agar para pimpinan tidak hanya menyampaikan kerukunan dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan pendekatan sosiologi dan kemanusiaan. Menurutnya, bahasa kemanusiaan itu akan lebih menyentuh hatu dibandingkan dengan bahasa regulasi (hukum).

“Jangan hanya menggunakan pendekatan hukum kepada masyarakat, tetapi juga butuh pendekatan sosial dan kemanusiaan, ini akan lebih menyentuh hati dan berdampak”, tandasnya.

BACA JUGA  Imlek 2576 Kongzili, Menag: Semoga Indonesia Makin Maju dan Makmur

Turut hadir dalam rapat, jajaran stafsus Menteri Agama, Pejabat Tinggi di lingkungan Kementerian Agama dan juga PTKN. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel