Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah se-Sulsel, Dimulai 14 Juli 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemprov Sulsel mulai menyiapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo. Di Sulsel sendiri, semua sekolah akan mendapatkan layanan PKG ini. Program ini akan dilakukan pada libur anak sekolah usai atau tahun ajaran baru Juli 2025 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mensukseskan program prioritas presiden Prabowo ini.

Ishaq bilang, segala persiapan dan peralatan akan diambil dari Puskesmas dan sudah tersedia. Apalagi kata dia Kemenkes membantu terkait sarana dan prasarana atau kelengkapan PKG anak sekolah ini.

“Jadi untuk sarana-prasarana kan di puskesmas itu memang sudah tersedia ya. Kita sudah menyiapkan dan dari pemerintah pusat juga, dari Kementerian Kesehatan juga membantu ya, support untuk DMHP-nya dan juga alat-alatnya pada puskesmas, dan memang sudah ada pengalaman ya. Misalnya kesehatan sekolah kan sudah berjalan, kali ini kita mau supaya lebih optimal lagi, lebih baik lagi pemeriksaanya,” jelas Ishaq.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kirim Bantuan Sembako dan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera

Ishaq menyebut, semua anak sekolah di Sulsel akan merasakan program ini. Adapun yang akan diperiksa nantinya itu siswa akan diskrining dan akan diperiksa telinganya, mata, gigi dan mulut, mental dan jiwa, gula darah, tekanan darah, hati, tuberkulosis, anemia remaja putri, thalasemia, status gizi, aktivitas fisik, dan yang merokok.

“Nanti pada saat masuk sekolah dilakukan pemeriksaan, termasuk status kesehatannya, status gizinya, penyakit-penyakit yang ada misalnya, dan hal-hal yang terkait dengan merokok juga demikian semuanya. Termasuk itu screening itu dilakukan untuk bagaimana supaya anak-anak kita ini bisa kita antisipasi semua sehat untuk belajar, untuk sekolah, karena kalau ada penyakitnya.

Misalnya ada penyakit gigi mulut atau penyakit mata bisa diantisipasi, diperlukan pengobatan, supaya tidak mengganggu dalam proses belajarnya,” jelas Ishaq.

BACA JUGA  Menag Khatib dan Imam Salat Jumat di Toraja Utara

“Lebih baik mencegah daripada mengobati, terutama kesehatan mental dan jiwa, kan banyak sekarang itu anak-anak itu penyakit mental ya. Jadi ini penting kita cek, skrining,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh Herald Sulsel, anak SMA/SMK akan masuk sekolah mulai 14 Juli 2025 bersamaan dengan SD di Makassar, sementara untuk SMP diperkirakan masuk sekolah di akhir Juli 2025. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  DSDACK Sulsel Lakukan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Tallo untuk Cegah Banjir

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan 9 Sekolah Rakyat, Salah Satunya Berlokasi di GOR Sudiang Makassar

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Jufri Rahman Resmi Jabat Sekda Sulsel

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending