Connect with us

Daerah

Bupati Selayar Launching dan Lantik Pengurus Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten

Published

on

Kitasulsel–KEPULAUNSELAYAR Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam membangun ekonomi rakyat melalui koperasi kembali yang ditegaskan. Kamis, 26 Juni 2025, Bupati, H. Muhammad Natsir Ali, secara resmi melaunching dan melantik Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Kepulauan Selayar dalam sebuah acara yang digelar khidmat di Pendopo Dekranasda.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1415, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, camat, kepala desa/lurah, hingga para pengurus koperasi se Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses terbentuknya koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kepulauan Selayar. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan hanya sekedar formalitas, namun harus hadir sebagai kekuatan ekonomi yang produktif, mandiri, dan inklusif.

BACA JUGA  DPRD Wajo Gelar RDP Bahas Posisi PLT Kadis Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang Telah Melewati Batas Waktu

“Hari ini kita meluncurkan satu ekosistem ekonomi desa yang tangguh dan profesional. Koperasi Merah Putih harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis potensi dan kearifan lokal,” tegasnya.

Natsir Ali juga menekankan tujuh usaha utama yang wajib dijalankan koperasi setelah pelantikan, yakni: pembukaan kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya tahapan lanjutan pasca legalitas koperasi, termasuk pengurusan akta, NPWP, NIB, dan pembukaan rekening bank sebagai syarat operasional koperasi.

Dalam momentum tersebut, Bupati juga menitipkan harapan agar koperasi turut mendukung program strategis daerah, seperti Gerakan Menanam Kelapa Lima Juta Pohon (GEMERLAP), termasuk mendorong peremajaan kelapa yang terintegrasi dengan program hilirisasi hasil pertanian.

BACA JUGA  Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Andi Abdurrahman, dalam laporannya menyebutkan bahwa sebanyak 712 pengurus dan pengawas koperasi dilantik pada kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelum regulasi resmi diterbitkan, meskipun dulu lebih banyak melakukan sosialisasi dan musyawarah intensif di seluruh desa dan kelurahan selama satu bulan penuh, termasuk di wilayah kepulauan.

“Tidak ada satu pun desa yang tidak kami kunjungi. Semua berkat kerja keras bersama,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar kini termasuk tiga besar tercepat di Sulsel dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, dan menjadi kabupaten ke-6 tercepat dalam publikasi legalitas koperasi se-Sulawesi Selatan, meskipun memiliki tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan.

BACA JUGA  Komunitas Pejuang Pammase 2018, 27 Bale – Bale Kini Bergabung di Arrahman

Sebagai penutup, Abdurrahman menyampaikan bahwa tugas selanjutnya adalah melakukan pendampingan dan pembinaan bagi pengurus koperasi, termasuk dalam perencanaan bisnis yang menjadi kunci keinginan koperasi ke depan.

Dengan tagline “Koperasi Bangkit, Desa Maju, Rakyat Sejahtera,” Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan arah pembangunan yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi yang profesional, tangguh, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–SOPPENG Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan gabungan komisi oleh Haeruddin Tahang, SE, yang merangkum proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, membacakan naskah penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, Wakil Ketua I, H. Nasfing, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan.

BACA JUGA  Dilepas Bupati Irwan, Ribuan Peserta Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam di Pinrang

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan.

Beliau menekankan bahwa isu-isu strategis yang disarankan, terutama di sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah termuat dalam dokumen Ranperda RPJMD dan akan diturunkan lebih lanjut dalam Renstra OPD serta dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD Kabupaten Soppeng 2025-2029, yang didasarkan pada visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan,” merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Soppeng menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera melakukan percepatan perbaikan dan penyelesaian dokumen guna evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tahapan penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Beliau juga meminta Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

BACA JUGA  HUT Sulsel ke-355, Pemkab Bantaeng Raih Juara 1 Desa Ketahanan Pangan

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel