Connect with us

Bupati Sidrap Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj PD DDI

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Pengurus Daerah Darud Da’wah Wal Irsyad (PD DDI) Kabupaten Sidrap melaksanakan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Ahad (5/2/2023).

Peringatan berlangsung di Masjid Agung Pangkajene, dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.

Ketua Umum Pengurus Besar DDI, AG Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Andi Galigo, hadir sebagai pembawa hikmah isra mikraj.

Ketua PD DDI Sidrap, Muhammad Yasin mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dua momen.

“Selain momen isra mikraj itu sendiri, juga momen peringatan Hari Lahir ke-78 Darud Dakwah Wal Irsyad,” terangnya.

Sementara Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, peringatan isra mikraj akan berhasil jika amalan-amalan di dalamnya bisa diterapkan.

“Salat misalnya, baik yang wajib atau sunnah agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” lontar Dollah.

Ia menambahkan, untuk mencari ridha Allah SWT, dibutuhkan usaha dan perjuangan.

“Dan jangan lupakan selalu berdoa, karena doa merupakan salah satu bentuk keseriusan kita,” kuncinya.

Acara tersebut turut dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Imam Besar serta Pengelola Masjid Agung Pangkajene, serta undangan lainnya.

Tampak pula para santri perwakilan satuan pendidikan di bawah naungan DDI di Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel