Connect with us

Daerah

Enrekang Menuju Swasembada Pangan Nasional, Ini Strateginya

Published

on

Kitasulsel–ENREKANG Dalam rangka mendorong percepatan swasembada pangan nasional, Tim Satgas Swasembada Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Acara yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang ini menjadi momentum penting untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai target.

Dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari pusat hingga daerah, kegiatan ini mengungkap sejumlah fakta menarik terkait pencapaian Luas Tambah Tanam (LTT), optimalisasi lahan, hingga langkah strategis yang dilakukan untuk mendukung petani lokal. Berikut ulasan lengkapnya:

Menghadapi Tantangan Global dengan Kerja Sama Lokal

Brigjen TNI Wawan Erawan, SE, MM selaku Ketua Tim Satgas Swasembada Pangan Kementan RI, menegaskan bahwa tantangan pangan global semakin nyata. “Beberapa negara sudah mulai mengalami krisis pangan akibat dampak El Nino dan La Nina,” ungkapnya dalam sambutannya.

BACA JUGA  Dalam Rangka Hari Jadi Sulsel ke-355 Dinkes Sinjai Bagi Ribuan Masker

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di Indonesia, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama.

“Kami hadir di sini bersama mitra dari TNI, PU, Pengairan, dan instansi lainnya untuk mendukung program swasembada pangan. Ini adalah komitmen kita bersama demi menjaga ketahanan pangan nasional,” tambah Brigjen Wawan.

Pemerintah daerah pun dituntut untuk lebih proaktif dalam menyediakan solusi teknologi dan perluasan lahan sawah.

Salah satu contohnya adalah pembentukan Brigade Pangan di empat kabupaten, termasuk Enrekang, yang mendapatkan dukungan dana hingga Rp3 miliar untuk pengolahan lahan minimal 200 hektar.

Dr. Muh. Ikbar Ashadi, SP, M.Si selaku Plt. Kadis Pertanian Kabupaten Enrekang, memaparkan data pencapaian Luas Tambah Tanam (LTT) selama dua bulan terakhir. (*)

BACA JUGA  Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–SOPPENG Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan gabungan komisi oleh Haeruddin Tahang, SE, yang merangkum proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, membacakan naskah penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, Wakil Ketua I, H. Nasfing, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan.

BACA JUGA  Tanam Padi Perdana, Bupati Barru: Alhamdulilah Masih Surplus

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan.

Beliau menekankan bahwa isu-isu strategis yang disarankan, terutama di sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah termuat dalam dokumen Ranperda RPJMD dan akan diturunkan lebih lanjut dalam Renstra OPD serta dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD Kabupaten Soppeng 2025-2029, yang didasarkan pada visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan,” merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Soppeng menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera melakukan percepatan perbaikan dan penyelesaian dokumen guna evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tahapan penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Beliau juga meminta Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

BACA JUGA  Penjabat Bupati Wajo Launching 4 Proyek Perubahan PKN II Angkatan XII Tahun 2024 PUSLATBANG KMP Makassar

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel