Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Bahas 5 Program Prioritas Presiden dan Stabilitas Harga Komoditas

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (16/6/2025). Ia didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siara Barang, serta unsur terkait lainnya.

Rakor dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Tomsi Tohir, dan diawali dengan penyampaian perkembangan pelaksanaan program prioritas nasional.

Lima program prioritas Presiden RI yang disorot yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Tomsi Tohir menginstruksikan seluruh pemerintah daerah segera melaksanakan program-program tersebut jika belum dijalankan.

Selain membahas program prioritas, rakor juga menyoroti perkembangan harga komoditas penyumbang inflasi. Pemerintah pusat menekankan perlunya pengendalian harga terhadap empat komoditas utama, yakni beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Perkuat Sinergi dengan BPKP untuk Cegah Korupsi

“Kalau telur dan ayam ras itu masih dalam batas toleransi. Yang utama adalah beras, minyak kita, cabai merah dan cabai rawit. Oleh sebab itu, kita fokus pada empat jenis barang tersebut supaya bisa dalam waktu singkat harganya akan lebih baik atau menurun,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengungkapkan bahwa pada momen Iduladha tahun 2024 terjadi deflasi, berbeda dengan tren inflasi di tahun-tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, komoditas bergejolak seperti cabai merah, cabai rawit, tomat, beras, dan ketimun kerap memberi andil signifikan terhadap inflasi saat hari raya. Sementara pada minggu kedua Juni 2025, berdasarkan data SP2KP per 13 Juni, sebanyak 14 provinsi tercatat mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH), satu provinsi stabil, dan 23 provinsi mengalami penurunan IPH. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Turun Sawah Tanam Perdana MT Kedua
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Kemah Tahfidz VIII Sidrap Berakhir, Bupati Syaharuddin: Semoga Bawa Berkah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Market Day HAN 2025 di Makassar

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  HUT Korpri ke-53 di Sidrap Dimeriahkan dengan Jalan Santai dan Donor Darah
Continue Reading

Trending