Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Temui Direksi Bulog Pusat, Sampaikan Aspirasi Pengusaha Penggilingan Padi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Perum Bulog di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ia bertemu langsung dengan Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, dan Wakil Direktur Utama, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Marga Taufiq.

Sebelum melakukan kunjungan ini, Syaharuddin melakukan rapat koordinasi bersama Perpadi (Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) di Sidrap, untuk mengevaluasi serapan gabah oleh Bulog di daerah tersebut.

Di hadapan petinggi Bulog Pusat, Bupati Syaharuddin menyampaikan dua poin aspirasi para pengusaha penggilingan padi di Sidrap.

Pertama, percepatan serapan atau pengeluaran gabah, mengingat saat ini Bulog Sidrap telah menyerap 73.979 ton setara beras dari target 78.477 ton, atau telah mencapai 94 persen.

BACA JUGA  Sidrap Terima Dana Insentif Fiskal 2025 atas Kinerja Penurunan Stunting

Yang kedua, usulan pembangunan gudang transito berkapasitas 150 ribu ton untuk mendukung penyimpanan hasil panen secara optimal.

Syaharuddin mengatakan, pertemuan dengan Bulog guna menyampaikan langsung kondisi terkini serapan gabah di Sidrap sekaligus respon cepat atas aspirasi pelaku usaha penggilingan padi.

“Kita memperkuat sinergi dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Berdasarkan laporan harian Bulog Kancab Sidrap, realisasi pengadaan gabah kering panen (GKP) tahun 2025 mencapai 130.432 ton dari target 133.056 ton, atau 98 persen.

Sementara itu, untuk beras, realisasi sudah melampaui target, yakni 7.459 ton dari target 7.452 ton.

Saat ini, Bulog Sidrap memiliki 28 unit gudang, terdiri atas 6 gudang induk, 1 gudang sewa, dan 21 gudang filial, serta bekerja sama dengan 68 mitra makloon. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pantau Seleksi Porsenijar Cabang Tenis Lapangan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 263 Calon Jemaah Haji Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  248 Peserta Ikuti Open Badminton Bupati Cup 2025 di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
Continue Reading

Trending