Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dukung Program Prioritas Presiden

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring, Selasa (10/6/2025).

Rakor ini diikuti seluruh pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan stakeholder terkait.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir dalam rakor yang merupakan pertemuan perdana pasca-libur Iduladha tersebut.

Ia mengikuti rakor dari ruang kerjanya didampingi Kabag Perekonomian, Rimba Najamuddin, serta OPD terkait.

Rakor dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas inflasi.

“Pemanfaatan ruang fiskal harus berbasis data yang akurat. Daerah juga harus mendorong percepatan belanja agar ekonomi lokal bergerak,” ujar Bima.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Disebutkan dalam rakor itu, secara nasional terjadi deflasi 0,37 persen pada Mei 2025, terendah dalam lima tahun terakhir. Sementara untuk Sidrap, inflasi tahunan (year on year) tercatat sebesar 2,96 persen.

Selain inflasi, turut dibahas program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan layanan kesehatan gratis berbasis komunitas.

Wabup Nurkanaah menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam mendukung langkah pemerintah pusat.

“Kami terus bergerak dan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan stakeholder dalam menekan inflasi, sekaligus mempercepat implementasi program prioritas Presiden,” katanya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Fitriah Ade Maya Pamit, Bupati Syaharuddin Puji Dedikasi Selama Bertugas di Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  12 SPPG Berjalan, Sidrap Kejar Target 30 Unit di Akhir Tahun

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pendaftaran Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Tirta Saromase Diperpanjang
Continue Reading

Trending