Connect with us

Kabupaten Sidrap

Langkah Nyata Bupati Sidrap: Tanam Padi Bersama Petani di Kanyuara

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif kembali menegaskan komitmennya memajukan sektor pertanian.

Senin (9/6/2025), ia turun langsung ke sawah di Dusun Pajalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, untuk menanam padi bersama Kelompok Tani Mannennungeng dan warga setempat.

Dengan mengenakan sepatu khusus sawah, Bupati Syaharuddin memulai tanam padi menggunakan metode pindah tanam dari persemaian. Ia juga memberikan bonus kepada tiga petani tercepat dan paling rapi dalam menanam.

“Ini bukan sekadar angka, tapi komitmen kita bersama menjadikan Sidrap sebagai lumbung pangan terkuat di Sulawesi Selatan,” tegas Syaharuddin, disambut tepuk tangan para petani.

Ia menargetkan produksi gabah kering mencapai 1 juta ton per tahun. Menurutnya, angka itu hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Bersama Bang Narji Temui Petani dalam Pasar Teknologi Advansia di Ajubissue

Hadir dalam kegiatan ini Ketua TP PKK Hj. Haslindah Syaharuddin, Anggota DPRD Muhammad Tahir Umar, Camat Watang Sidenreng Arnol Baramuli, Lurah Kanyuara Ranru Akkas, Babinsa Muhammad Aris, pejabat Dinas Pertanian, penyuluh, dan tokoh masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Sidrap dalam menjaga ketahanan pangan, menguatkan ekonomi, dan mempercepat capaian target pertanian nasional. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  700 Pemanah dari Berbagai Penjuru Nusantara akan Berkumpul di Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bimtek Brigade Pangan Sidrap Berakhir, 1.380 Peserta Siap Terapkan Ilmu di Lapangan
Continue Reading

Trending