Connect with us

Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Ada 3 Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran Berat di Raja Ampat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah kembali menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rawan rusak akibat eksploitasi sumber daya alam. Terkini, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara izin operasi tiga perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap tiga perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan.

Meski tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut secara spesifik, Hanif menegaskan bahwa aktivitas mereka telah dihentikan.

“Secara fisik memang ada 3 kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan, jadi ketiga-tiganya kita sudah tadi kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, ada yang seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

BACA JUGA  Bawa Semangat Kebersamaan, Menag Nasaruddin Umar Sambangi Staf di Lingkup Kemenag RI

Di tengah sorotan terhadap industri tambang nikel, Hanif menyebut PT Gag Nikel sebagai pengecualian karena dinilai memiliki standar operasional yang baik. Namun, secara prinsip, pemerintah tetap akan meninjau ulang seluruh praktik pertambangan di wilayah pulau kecil, termasuk yang sudah memiliki izin lama.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya undang-undang ya, bukan mandat LH ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama,” tegas Hanif.

Isu pertambangan di pulau kecil seperti Raja Ampat bukan hal baru. Menurut Hanif, sebagian perizinan tambang bahkan diterbitkan jauh sebelum adanya regulasi yang lebih ketat, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Misalnya, PT Gag Nikel sudah mengantongi kontrak karya sejak 1998.

BACA JUGA  Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik

Namun demikian, ketentuan hukum terbaru menegaskan bahwa tambang di pulau kecil tidak diperbolehkan, tanpa kecuali. Ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.

“Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (izin sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (2013).

Sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).

BACA JUGA  JK Imbau PMI Selamatkan Lingkungan yang Rusak dan Jaga Kedamaian

Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara keberlanjutan lingkungan dan legalitas perizinan tambang. Hanif menyebut bahwa diskusi mendalam terkait yurisprudensi hukum dan konservasi akan menjadi langkah selanjutnya dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan sosial (Bansos) tambahan yang digulirkan sejak awal Juni 2025.

Skema ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Setiap penerima mendapatkan paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai senilai Rp400 ribu.

Bantuan diberikan satu kali pada bulan Juni, namun mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli, tergantung wilayah masing-masing.

Rincian Penyaluran dan Jadwalnya

Berdasarkan data hingga 17 Juni, sebagian penerima telah memperoleh bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu tunai, disusul tahap kedua dengan jumlah yang sama.

BACA JUGA  Bawa Semangat Kebersamaan, Menag Nasaruddin Umar Sambangi Staf di Lingkup Kemenag RI

Skema distribusi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata dan tepat waktu.

Kriteria Penerima Bantuan

Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Memiliki e-KTP

Masuk kategori miskin atau rentan miskin

Terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH

Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional

Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau program Prakerja

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan sesuai sasaran.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

Proses Distribusi dan Cara Penerimaan

Untuk distribusi beras, pemerintah bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melalui rumah-rumah warga atau titik distribusi komunal. Sementara untuk bantuan uang tunai, penyaluran dilakukan melalui dua jalur:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Pos Indonesia, khusus bagi daerah yang belum menggunakan KKS

Informasi resmi terkait bantuan ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan atau pesan dari pihak desa/kelurahan.

Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika merasa berhak namun belum terdaftar, warga diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan agar dapat dimasukkan dalam data DTSEN untuk proses bantuan berikutnya.

BACA JUGA  Diest Natalis UIN Alauddin Ke 59,Menag RI:Terus Berbuat Untuk Bangsa

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok warga selama dua bulan ke depan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status bantuan dan tidak ragu melapor jika belum menerima, agar tidak tertinggal dalam proses distribusi selanjutnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel