Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Tinjau Pasar Rappang, Pantau Harga Jelang Iduladha

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Selasa (3/6/2025).

Pemantauan dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, didampingi Plt. Camat Panca Rijang, Syamsuddin, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap. Hadir pula Kepala Cabang Bulog Sidrap, Simon Melki Sedek Lakapu, Kasdim 1420 Sidrap Mayor Inf. Wahyudi, dan Wakapolsek Panca Rijang, Iptu Nurdin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah, khususnya menjelang hari besar keagamaan yang biasanya ditandai dengan meningkatnya permintaan bahan pokok.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan stok tetap aman dan harga berada dalam batas wajar. Ini bentuk konkret komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Nurkanaah saat peninjauan.

BACA JUGA  Gerakan Makan Telur Serentak Berlangsung Semarak di Sidrap

Rombongan berdialog langsung dengan pedagang dan pembeli guna mengetahui kondisi riil di lapangan.

“Dari hasil pemantauan, harga sebagian besar komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, telur, daging ayam, cabai, dan bawang masih stabil, meskipun ada fluktuasi ringan pada beberapa komoditas,” ujar Nurkanaah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidrap agar masyarakat dapat merayakan Iduladha dengan tenang tanpa tekanan ekonomi akibat lonjakan harga bahan pokok. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Penuh Khidmat, Pelayat Padati Malam Takziah Almarhumah Hj. Hamida

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Jadi Sarana Belajar, Warga Binaan Sidrap Terima Buku Bacaan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Gerakan Makan Telur Serentak Berlangsung Semarak di Sidrap
Continue Reading

Trending