Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Berkomitmen Renovasi Stadion Ganggawa, Dorong Olahraga dan Ekonomi Warga

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama rombongan, turun ke lapangan untuk memantau fasilitas umum dan menikmati suasana sore di Kota Pangkajene. Kunjungan ini dilakukan, Kamis sore, 3 April 2025, di beberapa lokasi, termasuk Lapangan Sepak Bola (Stadion Ganggawa) dan Pantai Kering (Pangker) di Kecamatan Maritengangae.

Di Stadion Ganggawa, Bupati Syaharuddin menegaskan komitmennya untuk merenovasi lapangan sepak bola tersebut. “Kami ingin membuat stadion ini lebih menarik agar warga semakin berminat berolahraga, seperti bermain sepak bola dan lari sore,” ujarnya.

Bupati percaya bahwa dengan renovasi yang dilakukan, stadion akan menjadi tempat yang lebih ramai dan hidup. “Insya Allah, setelah direnovasi, warga Sidrap akan lebih banyak berkunjung untuk berolahraga. Ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian warga, terutama para pedagang UMKM yang bisa berjualan di area ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Dengan upaya ini, Bupati berharap Stadion Ganggawa tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga pusat aktivitas sosial dan ekonomi bagi masyarakat Sidrap.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pengurus PGRI Kulo Dilantik, Bupati Soroti Peran Guru Wujudkan Pendidikan Unggul

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Disaksikan Bupati, Balap Motor Tassi Jadi Daya Tarik Pesta Panen Sipodeceng

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Bahas Penyelarasan Program 2025–2029
Continue Reading

Trending