Connect with us

Kabupaten Sidrap

Halalbihalal Ponpes As’adiyah, Bupati Sidrap Siapkan Nisu Pelekko saat Jamu Menteri Agama di Rumah Jabatan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Meteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan Penasihat DWP Kemenag RI, Dr. Helmi Halimatul Udhmah, bersama rombongan dijamu makan malam di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif.

“Menteri Agama dan rombongan akan dijamu makan malam di Rujab Bupati Sidrap, (Nisu Pelekko) makanan khas Kabupaten Sidrap,” jelas Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Sabtu 5 April 2025.

Pembahasan terkait penjemputan dan penerimaan menteri agama menghadirkan semua tokoh agama yang ada di sidrap bukan hanya dari agama Islam juga diharapkan hadir dari tokoh agam non-muslim.

“Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, Sayahruddin Alrif dan Pj. Sekda, rapat berlangsung di Rujab Pupati. Bupati Sidrap siap menjamu makan malam rombongan Menteri agama RI,” jelas Muhammad Idris.

BACA JUGA  20 Tim dari Berbagai Daerah Ramaikan Bupati Cup I di Sidrap

DMentri Agama bersama rombongan diperkirakan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 17.00 Wita.

Menteri Agama RI Dalam Kunjungan di Sulsel Didampingi Staf Khusus Kementerian Agama RI. Dr H Bunyamin Yafid LC, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI, Dr. KH Basnang Said, Sekjen IKKAS Prof DR H Marjuni MA.

Diketahui, kunjungan Menteri Agama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Pondok Pesantren (Ponpes) As’adiyah. Prof. Dr. Nasaruddin Umar di Sulsel, mengahdiri Halalbihalal di gedung Pendok kampus III Pesantren As’adiyah Sengkang (Macanang), Minggu, 6 April 2025.

Pondok Pesantren As’adiyah adalah pondok pesantren yang berpusat di Sengkang, Wajo. Lembaga pendidikan Islam ini merupakan yang tertua di Sulawesi Selatan dengan pendirinya ialah ulama besar Sulawesi Selatan, A.G.H. Muhammad As’ad al-Bugisi gelar Puang Aji Sade. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Bersama Bang Narji Temui Petani dalam Pasar Teknologi Advansia di Ajubissue
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Resmikan Lapangan Pickleball Sumbangsih Anggota DPRD

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Bersama Bang Narji Temui Petani dalam Pasar Teknologi Advansia di Ajubissue

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Musda IPIM, Imbau Imam Masjid Aktif Sukseskan Sidrap Berkah
Continue Reading

Trending