Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ini merupakan kali keempat secara berturut-turut Pemprov Sulsel mendapatkan opini tertinggi dalam audit keuangan negara. Bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Predikat ini setelah sebelumnya diraih sejak 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 28 Mei 2025.

LHP diterima oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi bersama Wakil Gubernur Sulsel, Hj Fatmawati Rusdi.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

“Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan tingkat pengungkapan yang memadai, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif,” ujar Dede Sukarjo.

“Maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi langkah konsisten Pemprov Sulsel dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. “Opini WTP ini bukan hanya soal angka, tapi juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyampaikan rasa syukur atas opini WTP ini serta apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov dan BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

“Dengan penuh rasa syukur kami menerima hasil pemeriksaan ini. Raihan opini WTP yang kembali diperoleh menjadi bukti komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Fatmawati.

Meski kembali meraih WTP, Fatmawati menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Bahwa tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel harus menjadi budaya dalam setiap proses pemerintahan.

“Ini adalah momentum evaluasi dan perbaikan. Kita tidak boleh berpuas diri. Saya minta agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan raihan tahun ini, Sulawesi Selatan sukses mempertahankan predikat WTP secara konsisten sejak 2021. Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan good governance dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (*)

BACA JUGA  Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel - BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas, Tingkatkan Kualitas Layanan JKN-KIS

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Jalan Sehat Anti Mager di Luwu Padat Merayap, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulillah Berjalan Sukses dan Lancar

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 7,23 Persen Triwulan Ketiga 2024, Nilainya Hingga Rp199,36 Triliun

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel