Connect with us

Kabupaten Sidrap

Empat Pelajar Bakal Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Bupati Sidrap Beri Semangat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Empat pelajar di Kabupaten Sidrap akan mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 19–21 Mei 2025 di GOR Sudiang, Makassar.

Ke empat siswa itu dilepas Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif di Rumah Jabatan Bupati Sidrap tersebut, turut dihadiri orang tua serta keluarga para peserta, Ahad (18/5/2025).

Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap Muhammad Arsul, Kabid Kesatuan Bangsa Andi Diana Syamsuddin, dan Analis Kebijakan Badan Kesbangpol Farawansyah Firdaus.

Syaharuddin Alrif dalam kesempatan itu memberikan arahan serta semangat kepada para peserta untuk bermental juara.

“Anak-anakku harus percaya diri secara utuh dan mentalnya harus kuat. Mentalnya mental juara karena dalam seleksi Paskibraka ini harus memiliki spesifikasi keahlian, kita harus memiliki nilai lebih dari pada yang lain,” ucapnya.

BACA JUGA  Sound System Sidrap(S3)Gelar Silaturahmi,Ketua S3:Wujud Kebersamaan dan Perkuat Solidaritas

Ia menyampaikan, rasa percaya diri memegang peran penting dalam menampilkan kemampuan seseorang. Tanpa kepercayaan diri, kelebihan yang dimiliki pun sulit untuk ditunjukkan secara optimal.

“Jangan hanya mempersiapkan diri di tingkat provinsi. Kita juga harus usahakan diri sampai di tingkat nasional. Oleh karena itu kita harus keluarkan semua kemampuan, kelebihan. Percaya diri serta mental harus kuat,” pesannya.

Ia pun berharap para peserta yang terpilih dapat mengharumkan nama Sidrap dengan menunjukkan sikap dan kemampuan layaknya seorang juara.

Empat peserta yang dilepas yaitu Muammar (UPT SMA Negeri 5 Sidrap), Ahmad Dedi (UPT SMA Negeri 8 Sidrap), Alya Rahmani Putri Arifin (UPT SMA Negeri 1 Sidrap), dan Auralia Selvianti (UPT SMA Negeri 3 Sidrap).

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Kerja Bakti di Pasar Sentral Rappang

Sebelumnya, mereka telah mengikuti serangkaian tes dan seleksi tingkat kabupaten. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sound System Sidrap(S3)Gelar Silaturahmi,Ketua S3:Wujud Kebersamaan dan Perkuat Solidaritas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  SAR-Kanaah Akan Ubah Citra Negatif 4S, Dimulai dari Program Sidrap Berkah
Continue Reading

Trending